Banyuasin – ||
Suasana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin mendadak memanas setelah terjadi keributan antara oknum wartawan dan LSM dengan beberapa oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Peristiwa tersebut terjadi di dalam ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan sontak menuai sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, kejadian bermula dari upaya konfirmasi yang dilakukan seorang anggota LSM berinisial ISL terkait dugaan temuan anggaran honor guru tahun 2024–2025 di SD Negeri 19 Betung.
Menurut sumber tersebut, ISL mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi atas dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran honor guru. Namun, alih-alih mendapat penjelasan langsung dari kepala sekolah, disebutkan bahwa kepala sekolah justru mengutus putranya berinisial RJ untuk menemui ISL.
RJ diketahui merupakan staf di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin. Ia disebut akan membicarakan sekaligus menyelesaikan persoalan temuan yang disampaikan ISL.
Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, RJ dan ISL sepakat bertemu di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. ISL terlebih dahulu hadir dan menunggu di ruangan Sekretaris Dinas.
Namun situasi berubah ketika RJ datang tidak sendirian. Berdasarkan keterangan sumber, RJ datang bersama puluhan orang yang disebut berasal dari Bidang Pidsus Kejari Banyuasin dan diduga hendak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Mereka datang ramai-ramai langsung masuk ke ruangan Sekdis, dan salah satunya berinisial GVN berteriak ‘OTT, OTT!’,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (25/02/2026).
Kedatangan rombongan tersebut sontak membuat suasana menjadi tegang. Dugaan adanya upaya OTT terhadap ISL menjadi pemicu keributan di lokasi.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan adanya percakapan sebelumnya yang mengarah pada dugaan skenario penjebakan. Dalam komunikasi itu, RJ disebut-sebut hendak mengambil uang terlebih dahulu yang diduga akan diberikan kepada ISL sebesar Rp4 juta.
Namun ISL dikabarkan menegaskan bahwa maksud kedatangannya bukan untuk meminta atau menerima uang, melainkan murni melakukan konfirmasi terkait temuan anggaran.
“Kalau memang OTT, harus ada bukti. Mereka menuduh ISL sudah menerima transferan Rp4 juta, padahal RJ belum pernah mentransfer uang,” tegas narasumber.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya besar, sebab tudingan transfer uang tersebut tidak dapat dibuktikan saat itu juga. Hingga keributan terjadi, tidak ada bukti transaksi yang dapat diperlihatkan.
Di tempat terpisah, RJ saat dikonfirmasi oleh wartawan memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menyebut kejadian itu hanya kesalahpahaman.
“Masalah ini sudah damai secara kekeluargaan, Pak. Saya lagi nyetir, nanti saya telepon balik dan tolong jangan diberitakan,” ujar RJ singkat.
Saat disinggung mengenai kebenaran transfer Rp4 juta yang disebut-sebut menjadi dasar dugaan OTT, RJ terdiam sejenak sebelum membantah dan kembali menegaskan bahwa ia sedang dalam perjalanan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, RJ tidak kunjung memberikan klarifikasi lanjutan. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubungi diduga telah diblokir. Hal itu diketahui dari pesan WhatsApp yang hanya menunjukkan satu tanda centang, sementara saat dihubungi melalui nomor lain, pesan terkirim dengan dua tanda centang.
Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait profesionalisme dan etika dalam menangani dugaan pelanggaran. Jika benar ada rencana OTT, publik mempertanyakan prosedur dan dasar hukumnya. Sebab, Operasi Tangkap Tangan lazimnya dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan disertai bukti kuat.
Di sisi lain, apabila tudingan terhadap ISL tidak berdasar, maka dugaan upaya intimidasi atau penjebakan tentu menjadi persoalan serius yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait insiden tersebut.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian berbagai kalangan.
Red

