Bogor –||
Hasil investigasi awak media menemukan dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jalan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sebuah rumah yang tampak kosong diduga dijadikan lokasi transaksi berbagai jenis obat penenang dan psikotropika tanpa izin.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di lokasi tersebut, terutama pada waktu-waktu tertentu. Warga sekitar menyebut, tempat itu diduga menjadi titik peredaran obat-obatan seperti tramadol, hexymer, THP, hingga golongan benzodiazepin.
Praktik ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.
Berdasarkan keterangan medis dari Direktur RSKO Jakarta, Dr Nova, sejumlah obat yang diduga diperjualbelikan memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan.
Tramadol, misalnya, merupakan obat analgesik opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan ketergantungan, efek “melayang”, hingga overdosis yang berpotensi fatal.
Sementara itu, Hexymer (Trihexyphenidyl) termasuk dalam psikotropika golongan IV yang penggunaannya harus diawasi ketat. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu halusinasi, kerusakan otak, ketergantungan, hingga kematian.
Adapun Alprazolam, yang masuk dalam golongan benzodiazepin, biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan panik. Namun, obat ini juga memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan jika digunakan tanpa kontrol medis.
Peredaran obat keras ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Efek ketergantungan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut seringkali berujung pada penurunan produktivitas, gangguan perilaku, hingga tindakan kriminal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan peredaran obat keras ilegal ini tanpa pandang bulu.
Selain itu, pengawasan dari instansi terkait seperti BPOM RI juga diharapkan dapat diperketat guna menutup celah distribusi obat-obatan terlarang.
“Ini sangat merusak. Jangan sampai generasi muda kita hancur karena pil-pil setan seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat keras di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, media, dan masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya ketergantungan obat.
Tr


