
Tegal –
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Sejumlah awak media menemukan sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pengoplosan solar subsidi dengan minyak mentah ilegal. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Raya Banjaran – Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Senin (15/9/2025).
Informasi awal diperoleh dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa gudang tersebut kerap terlihat adanya aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru putih. Pintu gerbang gudang juga selalu tertutup rapat, sehingga menimbulkan kecurigaan warga
Sejumlah awak media kemudian melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya, benar adanya aktivitas mencurigakan keluar-masuk mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy. Di dalam gudang, terlihat adanya kempu penampungan, selang berdiameter besar, serta berbagai peralatan lain yang diduga dipakai untuk mengoplos minyak mentah asal Lampung dengan solar subsidi hasil ngangsu dari sejumlah SPBU di Kabupaten dan Kota Tegal.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga gudang yang mengaku bernama Edo, asal Lampung, mengungkapkan bahwa dirinya baru seminggu bekerja di tempat itu.“
Saya diajak teman. Kalau bosnya siapa saya belum tahu. Yang ngurus di sini Pak Tarno dan Pak Ratno Mas,” ujar Edo.
Seorang warga berinisial H mengaku mengetahui bahwa gudang tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan terakhir. Menurutnya, gudang itu disewa oleh seseorang yang disebut-sebut masih memiliki hubungan dengan Kepala Desa Pegirikan.“.
Setiap hari saya lihat mobil tangki biru putih milik PT. Adisakti Persada Energy keluar masuk dari gudang itu. Kelihatannya usaha solar, Mas,” ungkapnya.
Sementara warga lain berinisial A menambahkan, aktivitas yang terjadi di dalam gudang itu diduga keras merupakan pengoplosan minyak mentah dari Lampung yang kemudian dicampur dengan solar subsidi hasil ngangsu.“
Setahu saya memang ada kegiatan ilegal. Minyak dari Lampung dioplos dengan solar subsidi dari SPBU sekitar sini,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, awak media mendatangi Polsek Pangkah untuk melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut. Laporan diterima dengan baik dan dua anggota Polsek kemudian ikut bersama awak media mendatangi gudang.
Namun, tidak lama setelah tiba di lokasi, muncul puluhan orang yang diduga suruhan untuk melakukan intimidasi dan upaya menghalangi kerja wartawan. Awak media yang berada di lokasi sempat merasa terancam dan memilih mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ironisnya, aparat kepolisian yang hadir di lokasi hanya berdiam diri tanpa mengambil tindakan apapun. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Seorang wartawan dari Brebes bahkan harus membantu rekan media dengan memberikan uang bensin operasional agar mereka dapat segera meninggalkan lokasi dengan aman.
Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan indikasi pengondisian terhadap kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas salah satu perwakilan warga.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan maupun pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal terkait, ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi.
(Red/Tim)