
Karawang, Jawa Barat —
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Meri Heriyanto, warga Jalan Kincir Raya, Karawang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah lebih dari empat bulan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada 29 Mei 2025 di gerbang keluar Tol Kalihurip, wilayah hukum Polres Karawang. Korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Karawang dengan nomor laporan polisi STTLP/B/643/V/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Dalam laporannya, Meri Heriyanto menyebut Dedi Supriadi sebagai terlapor yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Kronologi Kejadian,Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya membuntuti istri sahnya yang sedang pisah ranjang. Sang istri diketahui berpergian bersama Dedi Supriadi. Dari hasil penelusuran, korban juga mendapati bahwa istrinya, meski belum resmi bercerai secara hukum negara, sudah menikah siri dengan Dedi.
Konflik itu kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban di area gerbang tol. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian pelipis hingga harus mendapat tiga jahitan. Hingga kini, ia masih merasakan dampak lanjutan berupa sakit kepala, pandangan mata kabur, gangguan konsentrasi, dan sering lupa.
Poto pelaku pemukulanKasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang. Namun, hingga pertengahan September 2025, pihak kepolisian disebut belum melakukan penanganan serius.
“Sudah lebih dari empat bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Apa kurang bukti? Saya korban, saya punya visum, ada luka, ada saksi. Kenapa lama sekali ditangani?” ujar Meri Heriyanto kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, penyidik Satreskrim Polres Karawang hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih berproses dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meri Heriyanto menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan keadilan. Ia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya minta pelaku segera ditangkap. Luka saya memang sudah sembuh, tapi sakit kepala dan trauma masih terus saya rasakan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tegasnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan pemukulan yang menimbulkan luka sebagaimana dialami korban dapat dijerat dengan:
- Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
- Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan adanya visum, luka fisik, serta keterangan korban, unsur penganiayaan dinilai telah terpenuhi.
Tr_32