GARUT — 17 Februari 2026
Peredaran obat keras golongan tertentu seperti tramadol, hexymer, dan sejumlah benzodiazepin diduga masih marak diperjualbelikan secara ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resor Garut. Praktik ini menjadi perhatian warga karena obat-obatan tersebut disebut dijual bebas melalui toko berkedok konter telepon genggam maupun kios kecil, tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
Masyarakat menilai kondisi ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Warga berharap adanya tindakan tegas guna mencegah dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan obat keras.
Modus Penjualan Berkedok Usaha Lain
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan dugaan penjualan tramadol dan obat keras lainnya di sebuah toko yang beroperasi dengan kedok konter HP di kawasan Jalan Paminggir/Maktal, Garut. Saat dikonfirmasi, seorang penjual berinisial (D) mengakui bahwa toko tersebut menjual obat keras jenis tramadol golongan G secara bebas. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik distribusi obat tanpa izin edar.
Dampak Penyalahgunaan
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia, ketergantungan, gangguan pernapasan, kejang, kerusakan saraf, hingga risiko kematian. Karena itu, peredarannya diatur ketat oleh pemerintah.
Fenomena penyalahgunaan obat keras kerap menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum, sehingga dikhawatirkan dapat memicu persoalan kesehatan publik yang lebih luas.
Upaya Penindakan dan Regulasi
Penindakan terhadap peredaran obat ilegal berada di bawah koordinasi aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa standar atau izin.
Pasal 197: Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku peredaran obat tanpa izin edar.
Selain itu, regulasi Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tramadol termasuk obat keras yang tidak boleh dijual bebas, tidak boleh diperdagangkan di warung atau toko tanpa izin, serta tidak boleh dijual secara daring tanpa apotek resmi.
Harapan Warga
Warga berharap perhatian dari pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Kolaborasi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat dinilai penting agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan demi melindungi keselamatan publik.
Awak media menyatakan temuan ini akan diteruskan kepada pihak kepolisian setempat dan unit terkait guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
RED


