SUBANG — ||
Hasil investigasi awak media di wilayah dusun baru Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, mengungkap temuan ribuan butir pil yang diduga merupakan obat keras daftar G, di antaranya tablet Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (THP). Temuan tersebut menambah kekhawatiran publik terkait dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pil-pil tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah RT 01 RW 13, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan. Awak media memperoleh informasi bahwa peredaran tersebut diduga melibatkan pihak berinisial T dan F. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, dan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya, mulai dari ketergantungan, gangguan saraf, perubahan perilaku, hingga risiko kerusakan organ. Dalam jangka panjang, konsumsi tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan mental dan sosial, terutama di kalangan remaja.
Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa standar pengawasan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap distribusi obat wajib memenuhi standar keamanan, mutu, serta perizinan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang besar, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Selain itu, penyalahgunaan dan distribusi obat keras ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan apabila terbukti menimbulkan dampak kesehatan atau sosial yang luas. Penegakan hukum bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya zat farmasi yang disalahgunakan.
Temuan investigasi ini kini menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polsek Pamanukan dan Polres Subang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait temuan tersebut. Awak media menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi.
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi farmasi merupakan tanggung jawab bersama. Pencegahan dan penindakan tegas dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
M soki

