no-style

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembatalan Sepihak oleh Perumda Pasar Jaya

, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T00:49:58Z





Jakarta, 4 Februari 2026 — Mediasi antara Ibu Yuniati yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Gumiran Law Office dengan pihak Perumda Pasar Jaya Pramuka Buntu kembali berakhir tanpa kejelasan. Pertemuan yang digelar Selasa (4/2/2026) itu dihadiri Tim Manajer Area 08 Divisi Legal Perumda Pasar Jaya, namun justru memunculkan dugaan kurangnya transparansi dan kepastian hukum.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak Perumda Pasar Jaya disebut tidak berkenan menunjukkan bukti fisik Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang selama ini dijadikan dasar pembatalan hak prioritas terhadap Ibu Yuniati. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi sorotan utama pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum dari Gumiran Law Office menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatalan sepihak yang tidak didukung dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keputusan yang berdampak langsung terhadap hak klien seharusnya disertai dokumen resmi dan sah sebagai bentuk kepastian hukum.

Selain itu, pihak Perumda Pasar Jaya juga disebut menolak memberikan keterangan kepada media ViralJakarta terkait alasan hukum dan prosedur pembatalan hak prioritas tersebut. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat Perumda Pasar Jaya merupakan badan usaha milik daerah.

“Keputusan sepihak tanpa bukti fisik yang jelas merupakan preseden buruk dalam tata kelola pasar dan berpotensi melanggar hak-hak pedagang,” ujar kuasa hukum Ibu Yuniati.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa apabila Perumda Pasar Jaya tidak dapat membuktikan dasar penerbitan SP1, SP2, dan SP3, maka langkah hukum lanjutan — termasuk gugatan serta pelaporan ke instansi pengawas — akan segera ditempuh.

Media ViralJakarta menilai perkara ini sebagai cerminan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pasar. Kasus tersebut akan terus dikawal guna memastikan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga.


Ad gp

Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembatalan Sepihak oleh Perumda Pasar Jaya
  • 0

Kabupaten