INDRAMAYU, Jurnal Investigasi Mabes — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pemeriksaan pemilik toko kelontong dan sembako terkait temuan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jurnal Investigasi Mabes menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Setelah dilakukan komunikasi dan penelusuran lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa terdapat mis komunikasi atau kesalahpahaman antara sumber informasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai proses pemeriksaan maupun penyelesaian persoalan yang diberitakan sebelumnya.
Oleh karena itu, informasi yang sebelumnya disampaikan oleh sumber kepada awak media perlu diluruskan dan diklarifikasi kembali agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Jurnal Investigasi Mabes menghargai hak setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Pihak sumber juga menyatakan akan segera melakukan komunikasi kembali dengan pihak APH untuk meluruskan persoalan yang terjadi, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat kesalahpahaman dalam penyampaian informasi maupun dalam memahami proses yang sebenarnya berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Jurnal Investigasi Mabes menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh sumber kepada awak media. Namun, seiring diperolehnya informasi tambahan mengenai adanya kemungkinan mis komunikasi, redaksi memandang perlu memberikan ruang klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan berimbang dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi Jurnal Investigasi Mabes tidak bermaksud memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.
Dugaan yang sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan merupakan informasi awal yang masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak terkait.
Karena itu, redaksi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak APH maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan keadaan yang sebenarnya.
Jurnal Investigasi Mabes berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial media dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi, dan keterbukaan informasi.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya kesalahan pemahaman atau informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, redaksi siap melakukan koreksi, pelurusan, atau pembaruan pemberitaan sesuai hasil verifikasi.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat, redaksi juga akan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskannya secara proporsional.
Redaksi menilai bahwa proses klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pemberitaan tidak merugikan masyarakat, aparat, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Jurnal Investigasi Mabes menegaskan kembali bahwa media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun pada saat yang sama harus memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, redaksi berharap persoalan tersebut dapat segera diluruskan secara baik, transparan, dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Jurnal Investigasi Mabes tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Pemberitaan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi dan fakta yang dapat diverifikasi di lapangan.
Penulis: Mas Doy — Kabiro Indramayu
Jurnal Investigasi Mabes
© 2026 Jurnal Investigasi Mabes — Semua Hak Dilindungi

