no-style

Diduga Belum Mengantongi Perizinan" Lingkungan, Usaha Penampungan Bulu Ayam dan Bebek di Randusari Mojosongo Dikeluhkan Warga

, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T05:55:28Z






MOJOSONGO Surakarta —||

 Keberadaan usaha yang diduga bergerak di bidang penampungan dan pengumpulan bulu ayam atau bebek di wilayah Desa Randusari, Kecamatan Mojosongo surakarta, mendapat perhatian dari masyarakat sekitar.


Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan munculnya bau yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut. Keluhan tersebut disampaikan warga karena bau yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha.


Menindaklanjuti informasi dan keluhan yang disampaikan warga, awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi untuk mendapatkan informasi secara langsung. Awak media mendatangi tempat usaha tersebut dan melakukan wawancara dengan pemilik usaha.


Dalam wawancara tersebut, pemilik usaha memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang dijalankannya. Ketika ditanyakan mengenai perizinan yang berkaitan dengan lingkungan, pemilik usaha mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Pengakuan pemilik usaha tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penampungan bahan yang berasal dari ayam maupun bebek perlu dilihat secara langsung oleh instansi terkait, khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, kebersihan lokasi, penyimpanan bahan, serta potensi timbulnya bau maupun limbah.


Warga Keluhkan Bau


Keluhan mengenai bau menjadi salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat sekitar.


Warga berharap keberadaan usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Masyarakat juga meminta pemerintah desa dan instansi terkait turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.


Menurut warga, persoalan lingkungan tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan usaha atau aktivitas ekonominya saja. Aspek kenyamanan masyarakat sekitar serta pengelolaan limbah dan bau juga perlu menjadi perhatian.


Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan adanya kegiatan usaha selama usaha tersebut dijalankan secara tertib, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak menimbulkan dampak yang mengganggu masyarakat.


Namun apabila memang terdapat persoalan terkait pengelolaan lingkungan, warga meminta agar pemilik usaha segera melakukan perbaikan.


Pemilik Akui Belum Memiliki Izin dari DLH


Dalam penelusuran di lokasi, awak media secara langsung meminta keterangan pemilik usaha mengenai status perizinan.


Pemilik usaha mengakui bahwa dirinya belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.


Keterangan tersebut merupakan pengakuan langsung dari pemilik usaha dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut pasti melanggar ketentuan. Untuk memastikan apakah usaha tersebut wajib memiliki persetujuan lingkungan tertentu, serta jenis dokumen atau perizinan apa yang dipersyaratkan, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi pemerintah yang berwenang.


Hal tersebut penting karena kewajiban perizinan lingkungan dapat bergantung pada jenis kegiatan, skala usaha, kapasitas kegiatan, lokasi, serta dampak yang ditimbulkan.


DLH Diharapkan Turun ke Lapangan


Dengan adanya keluhan warga dan pengakuan pemilik usaha mengenai belum adanya izin dari DLH, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha.


Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.


Di antaranya mengenai jenis kegiatan usaha, jumlah atau kapasitas bulu ayam dan bebek yang ditampung, sumber bahan yang masuk ke lokasi, cara penyimpanan, kondisi tempat penampungan, serta bagaimana pemilik menangani sisa bahan atau limbah yang berpotensi menimbulkan bau.


Pemerintah juga dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan lingkungan yang berlaku.


Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah dapat memberikan pembinaan maupun mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan pasal yang berlaku.

Red.

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Belum Mengantongi Perizinan" Lingkungan, Usaha Penampungan Bulu Ayam dan Bebek di Randusari Mojosongo Dikeluhkan Warga
  • 0

Kabupaten