no-style

Muncul Nama Mr. R, Diduga Suplai Rokok Ilegal ke Agen Besar di Ciseeng-Bogor

, September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T11:37:22Z



Bogor –

Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, semakin terang. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim awak media bersama lembaga pemerhati hukum dan investigasi lapangan, muncul sosok yang diduga menjadi pemasok utama rokok ilegal ke sejumlah agen dan toko kelontong. Ia dikenal dengan inisial Mr. R, yang disebut-sebut menyuplai merek rokok Lato ke berbagai toko di wilayah Ciseeng dan sekitarnya.

Salah satu toko kelontong di Jalan Raya Ciseeng diduga kuat menjadi agen besar distribusi rokok non-cukai ini. Dari sana, rokok kemudian menyebar ke pedagang eceran hingga ke kawasan Parung, Gunung Sindur, hingga Kota Bogor.

“Mr. R ini yang bawa rokok Lato ke toko-toko. Dia dikenal sebagai pemasok besar di daerah sini,” ungkap salah satu narasumber yang mengetahui jaringan peredaran tersebut.




Kejanggalan Pita Cukai Rokok Lato,
Investigasi menemukan kejanggalan pada rokok merek Lato yang beredar.

  • Jenis Slofan Rokok Lato dengan pita cukai tercetak banderol Rp14.500 (isi 12 batang), namun setelah dibuka, isi sebenarnya 20 batang.
  • Ada juga Lato biru dengan pita cukai bertuliskan banderol Rp14.850 untuk isi 10 batang, tetapi di dalam bungkus berisi 20 batang penuh.

Artinya, pita cukai yang dipasang tidak sesuai dengan jumlah batang rokok di dalam kemasan. Hal ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena cukai yang dibayarkan hanya untuk 10 atau 12 batang, sementara isi sebenarnya 20 batang.

Harga jual di pasaran pun jauh dari kewajaran:

  • Dari Mr. R ke agen sekitar Rp21.000 per bungkus.
  • Dari agen grosir ke pedagang lain bisa dilepas sekitar Rp20.300 – Rp21.000.

Dengan perbedaan jumlah batang dan banderol cukai yang tidak sesuai, negara dirugikan dari setiap bungkus yang beredar.


Potensi Kerugian Negara,Mengacu pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), rata-rata cukai rokok ditetapkan sekitar Rp600 per batang. Jika seharusnya 20 batang dikenakan cukai, tetapi hanya dibayar 10 atau 12 batang, maka kerugian negara dari satu bungkus bisa mencapai Rp4.800 – Rp6.000.

Bila diperkirakan satu agen seperti di Ciseeng mampu menjual 100–150 ribu batang per bulan, maka kerugian negara berkisar:

  • Rp60 juta – Rp90 juta per bulan, atau
  • Lebih dari Rp700 juta per tahun hanya dari satu jalur distribusi.

Dampak Sosial: Rokok Murah Banjiri Pasar.Selain menggerus penerimaan negara, maraknya rokok non-cukai berdampak pada masyarakat. Dengan harga yang lebih murah dibanding rokok resmi (Rp8.000 – Rp10.000 per bungkus), rokok ini sangat mudah dijangkau oleh anak sekolah dan remaja.

Fenomena ini dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan pelajar, yang berisiko merusak kesehatan generasi muda.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana,Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dengan temuan kejanggalan ini, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda 2–10 kali lipat nilai cukai yang tidak dibayarkan.


Imbauan Resmi Bea Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai jelas merugikan negara, merusak industri legal, dan membahayakan generasi muda,” ujar pejabat Bea Cukai dalam pernyataan resminya.

Bea Cukai juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui call center 1500225 dan aplikasi Bravo Bea Cukai bagi siapa saja yang menemukan praktik peredaran rokok ilegal.

Dengan munculnya nama Mr. R sebagai pemasok besar, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penindakan.

“Kalau tidak cepat diberantas, bukan hanya negara yang rugi, tapi juga masyarakat, karena rokok murah ini membuat anak-anak gampang membeli,” tegas salah satu pemerhati kesehatan yang ikut dalam investigasi.

Masyarakat berharap praktik peredaran rokok ilegal di Bogor segera ditindak tegas agar tidak semakin meluas ke daerah lain.


?tr 32

Komentar

Tampilkan

  • Muncul Nama Mr. R, Diduga Suplai Rokok Ilegal ke Agen Besar di Ciseeng-Bogor
  • 0

Kabupaten