Depok, Minggu, 15 Februari 2026
Lembaga pendidikan anak usia dini RA Bintang yang berlokasi di Jalan Utan Jaya Gg. Batu Alam 3 No. 81 RT 06 RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah berdiri sejak tahun 2002 di bawah naungan Yayasan Adimah Adam.
RA Bintang dipimpin oleh Lily Agus Kurniati, dengan operasional kegiatan belajar mengajar dijalankan oleh Kepala Sekolah Arief Dona, S.Pd. Pada tahun ajaran 2025–2026, lembaga ini tercatat memiliki sebanyak 30 peserta didik aktif.
Sebagai Raudhatul Athfal yang telah lama melayani masyarakat, RA Bintang menjalankan kegiatan pendidikan sesuai standar pendidikan anak usia dini di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia dan menjadi salah satu akses pendidikan prasekolah bagi warga Kelurahan Pondok Jaya dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan adanya lembaga pendidikan RA baru bernama RA Ar-Rahim yang berdiri dengan jarak sekitar ±100 meter dari RA Bintang.
RA Ar-Rahim diketahui berlokasi di area Masjid Jami Baiturrahim di wilayah yang sama. Kedekatan jarak antar lembaga pendidikan sejenis ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip sebaran pendirian madrasah, yang dalam praktik Petunjuk Teknis (Juknis) menghendaki adanya jarak ideal antar lembaga guna mencegah penumpukan di satu wilayah (sekitar ±500 meter).
Selain itu, hingga laporan ini disusun, RA Ar-Rahim disebut belum memiliki satu pun peserta didik terdaftar. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa pendirian lembaga belum dilandasi kebutuhan riil masyarakat setempat dan berpotensi mengganggu keberlangsungan RA Bintang yang telah lebih dahulu beroperasi.
Pendirian RA wajib merujuk pada ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah oleh Masyarakat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pendirian madrasah harus memenuhi unsur:
Analisis kebutuhan riil masyarakat,
Pemerataan atau sebaran lembaga pendidikan,
Kelayakan lokasi serta sarana prasarana,
Verifikasi lapangan oleh Kementerian Agama daerah sebelum izin diterbitkan.
Apabila temuan terkait jarak ±100 meter serta ketiadaan peserta didik di RA Ar-Rahim terbukti benar, maka terdapat indikasi bahwa proses perizinan tidak berjalan sesuai juknis yang berlaku.
IV. Persoalan Lokasi di Area Masjid
Pendirian RA Ar-Rahim di area Masjid Jami Baiturrahim juga memunculkan persoalan hukum serta etika tata ruang fungsi fasilitas umum keagamaan.
Masjid pada prinsipnya diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Oleh karena itu, penggunaan area masjid sebagai lokasi lembaga pendidikan formal harus memiliki dasar perizinan yang jelas, khususnya terkait:
Status kepemilikan lahan,
Peruntukan ruang,
Kelayakan sarana prasarana pendidikan anak usia dini.
Tanpa kejelasan aspek tersebut, pendirian RA di area masjid patut diduga menyalahi asas kepatutan fungsi ruang publik.
Keberadaan lembaga pendidikan RA baru dalam jarak yang sangat berdekatan berpotensi:
Memicu persaingan tidak sehat antar lembaga pendidikan,
Mengganggu keberlangsungan RA yang telah lama berdiri,
Menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,
Menghambat pemerataan akses pendidikan anak usia dini di wilayah lain yang masih kekurangan lembaga RA.
Alih-alih memperluas akses pendidikan, praktik pendirian RA yang menumpuk di satu titik justru berpotensi merusak ekosistem pendidikan lokal.
Atas temuan tersebut, tim investigasi mendesak Kantor Kementerian Agama Kota Depok untuk:
Membuka dokumen perizinan RA Ar-Rahim secara transparan kepada publik,
Menjelaskan hasil verifikasi lapangan terkait jarak antar lembaga RA,
Mengungkap dasar legal penggunaan area Masjid Jami Baiturrahim sebagai lokasi RA,
Menjelaskan analisis kebutuhan riil masyarakat sebagai dasar pendirian RA Ar-Rahim.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap juknis pendirian RA maupun penyimpangan prosedur perizinan, maka otoritas terkait diharapkan:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional RA Ar-Rahim,
Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan,
Membekukan atau mencabut izin operasional apabila pelanggaran terbukti.
Langkah tegas dinilai penting guna menjaga marwah regulasi pendirian madrasah serta melindungi lembaga pendidikan yang telah lebih dahulu berdiri dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Hingga laporan investigasi ini disusun, pihak pengelola RA Ar-Rahim belum memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan pendirian lembaga tersebut. Tim investigasi menyatakan akan terus melakukan pendalaman data serta konfirmasi lanjutan kepada pihak berwenang guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan aturan dalam pendirian lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Ade gusma p


