no-style

Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pemalang Diduga Milik Mafia BBM, Warga Desak Polres dan Pertamina Bertindak

, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T23:16:11Z

 



Pemalang –

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Jawa Tengah. Sebuah gudang di Dukuh Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi. Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari Polsek Ampelgading


.

Gudang solar ilegal ini pertama kali terendus setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Mereka kerap melihat sepeda motor lalu-lalang membawa jerigen berisi solar dari SPBU 44.523.04 Comal Baru menuju gudang. Tak hanya itu, truk tangki biru putih juga disebut rutin datang untuk mengangkut solar yang sudah ditimbun dalam jumlah besar.




Pada Sabtu (6/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Benar saja, di gudang tersebut tampak beberapa kempu serta puluhan jerigen berisi solar bersubsidi. Namun, saat awak media mencoba meminta konfirmasi, tidak ada satu pun pengelola yang bersedia ditemui.



Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek bersama anggotanya menerima laporan, namun menegaskan bahwa kasus penimbunan BBM merupakan kewenangan Tipidter Polres Pemalang.



“Silakan langsung ke Tipidter Polres Pemalang saja, ini saya kasih nomornya,” ucap Kapolsek singkat.

Awak media pun segera menghubungi anggota Tipidter Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Diduga Milik Jamaludin, Berjalan Lama dan “Kebal Hukum”,Seorang warga setempat mengungkapkan, gudang tersebut diduga kuat milik seorang bernama Jamaludin. Hampir setiap hari, anak buahnya terlihat membeli solar di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen yang diangkut dengan sepeda motor.

“Kegiatan itu sudah lama berjalan, tapi aman-aman saja, seolah kebal hukum. Kalau solar sudah banyak, nanti ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Pernyataan warga ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan mafia BBM yang bermain rapi di balik layar.


Masyarakat bersama awak media mendesak Polres Pemalang, Polda Jateng hingga Mabes Polri segera menindak tegas praktik penimbunan BBM subsidi ini. Selain merugikan negara, tindakan ini juga menghambat hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Desakan juga ditujukan kepada pihak SBM Pertamina wilayah Pemalang agar segera turun tangan. Pertamina diminta melakukan audit, termasuk membuka rekaman CCTV 30 hari terakhir di SPBU 44.523.04 Comal Baru. Jika terbukti melakukan pelanggaran SOP, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas, hingga pencabutan izin, agar menjadi efek jera bagi SPBU nakal lainnya.


Praktik penimbunan solar bersubsidi jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setidaknya ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku:

  • Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
  • Pasal 53 huruf d: “Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.”

Dengan demikian, jika terbukti, pelaku penimbunan solar bersubsidi ini bisa dijerat hukuman berat.


Kasus penimbunan solar di Pemalang ini menambah panjang daftar dugaan mafia BBM bersubsidi yang kerap merugikan negara. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan Pertamina.

Apakah kasus ini benar-benar akan ditindak tegas sesuai aturan hukum, atau justru kembali dibiarkan dan menguap begitu saja?

Red/Tim



Komentar

Tampilkan

  • Terbongkar! Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pemalang Diduga Milik Mafia BBM, Warga Desak Polres dan Pertamina Bertindak
  • 0

Kabupaten