
Musi Banyuasin (Muba) –
Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, digemparkan dengan adanya dugaan aktivitas sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang beroperasi di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Sumur minyak yang diduga dikelola oleh seorang warga bernama Adi tersebut dilaporkan mengeluarkan gas yang dikhawatirkan beracun dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, sumur minyak ilegal itu berdiri di atas lahan milik Adi. Aktivitas pengeboran ilegal ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama dengan keluarnya gas dari perut bumi yang tidak terkontrol. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat, karena gas beracun bisa menimbulkan ancaman kesehatan maupun risiko ledakan.
Seorang warga bernama hasan yang memberikan keterangan terkait temuan ini, menegaskan bahwa praktik illegal drilling tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dikelola oleh kelompok yang disebut sebagai “mafia sumur minyak”. Dalam jaringan tersebut, disebutkan dua nama yang terlibat, yakni:
- Adi, warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
- Peri Octariaadi alias Peyek, warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Sumsel, segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal ini. Mereka juga berencana melanjutkan laporan resmi (Dumas) ke Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), serta menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.
“Intinya kami meminta Bapak Kapolri untuk menangkap pelaku tambang ilegal terbesar di Muba ini. Sekarang sumur yang ia kelola sudah mengeluarkan gas, dan dampak lingkungannya sangat berbahaya bagi masyarakat. Jangan sampai ada korban baru akibat kelalaian ini,” tegas warga
Sikap Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan tidak akan mentolerir adanya aktivitas sumur minyak ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait agar segera dilakukan penindakan. Aktivitas pengeboran ilegal selain merugikan negara, juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga,” ujar salah satu pejabat Pemkab Muba yang enggan disebutkan namanya.
Peringatan Kementerian ESDM
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengeboran minyak harus dilakukan sesuai dengan izin resmi dan standar keselamatan. “Pengeboran ilegal berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku illegal drilling di Musi Banyuasin maupun daerah lain,” tegas perwakilan Kementerian ESDM dalam keterangannya.
Fenomena sumur minyak ilegal memang menjadi persoalan klasik di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya. Aktivitas ini kerap merugikan negara karena tidak ada pemasukan resmi dari pajak maupun retribusi, serta membahayakan lingkungan akibat pengeboran yang tidak sesuai standar keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan masyarakat agar mafia sumur minyak ilegal segera ditindak semakin kuat, demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar lokasi.
Red