no-style

Wartawan Dikeroyok Saat Investigasi Peredaran Obat Terlarang di Bojong Kaler, Diduga Ada Bekingan Aparat

, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T12:01:44Z







Bojong loa  Kaler – ||

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Insiden ini menimpa tim media saat melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran obat daftar G tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Bojong Kaler.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, mereka sebelumnya telah meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) demi menjaga keamanan selama peliputan. Saat tiba di lokasi, awak media disambut dengan baik oleh seorang pria yang dituakan dan bertugas menjaga toko penjual obat-obatan keras tersebut.

Namun, situasi berubah mencekam hanya beberapa saat kemudian. Sekelompok anak muda dengan berbagai gaya, yang mengaku sebagai anggota paguyuban setempat sekaligus pemilik kios, tiba-tiba mendatangi tim media. Mereka langsung memarahi awak media, mempertanyakan maksud kedatangan, dan bersikap arogan.“

Kami sudah menjelaskan maksud kedatangan untuk silaturahmi sekaligus konfirmasi terkait dugaan penjualan obat tanpa izin. Tetapi, salah satu pemuda yang diduga pemilik kios justru marah-marah lalu mengeroyok rekan kami hingga babak belur,” ungkap salah satu wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu wartawan mengalami luka serius, termasuk patah pada bagian hidung, memar, dan sakit kepala. Setidaknya puluhan pemuda terlibat dalam aksi brutal tersebut. Diduga kuat, para pelaku dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi obat-obatan terlarang sehingga bertindak nekat dan seolah kebal hukum.


Selain pengeroyokan, tiga orang wartawan juga disebut sempat ditahan dan diperlakukan kasar oleh pemilik toko serta kelompoknya. Para pelaku dengan terang-terangan menunjukkan sikap tidak takut hukum meski jelas-jelas menjual obat keras daftar G secara ilegal, seperti tramadol, xanax, eximer, dan benzodiazepine.


Kasus ini kemudian coba diselesaikan melalui jalur musyawarah di Polsek Bojong Kaler. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bojong Kaler, Iptu Yososunaryo. Namun, awak media menilai adanya indikasi kedekatan antara para pelaku pengeroyokan dengan aparat setempat.

“Kami melihat ada kedekatan yang terlalu intim antara aparat dengan pelaku. Jika terbukti ada oknum APH yang membekingi bisnis obat ilegal ini, kami akan ambil langkah hukum tegas,” tegas perwakilan wartawan yang juga merupakan anggota PWI Jawa Barat.


Insiden ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan beramai-ramai dapat dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP: Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun jika menyebabkan luka berat.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999: Setiap orang yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Para jurnalis yang menjadi korban menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan dan tidak segan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda maupun Dewan Pers.

“Kami tidak akan diam. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Jika negara tidak hadir melindungi, maka publik harus tahu bahwa ada mafia obat terlarang yang merasa kebal hukum,” pungkas korban.


Red


Komentar

Tampilkan

  • Wartawan Dikeroyok Saat Investigasi Peredaran Obat Terlarang di Bojong Kaler, Diduga Ada Bekingan Aparat
  • 0

Kabupaten