no-style

Surat Camat Lawang Wetan Vs Spanduk Larangan, Ada Apa di Jalan Desa Rantau Kasih?

, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T16:04:34Z

 





SEKAYU, MUSI BANYUASIN — Kewibawaan pemerintahan kecamatan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya persoalan akses jalan desa di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Persoalan tersebut mencuat setelah beredar dan diterima redaksi sebuah surat resmi dari Camat Lawang Wetan yang pada intinya meminta agar akses jalan desa dibuka bagi pihak PT GPI untuk kepentingan distribusi buah sawit selama proses mediasi berlangsung.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor: B-400/78/KEC.LW/VIII/2026, tertanggal 7 Agustus 2026, dan ditandatangani Camat Lawang Wetan Muhamad Warniks, S.E., M.Si.



Dalam surat itu disebutkan:

“Selama proses mediasi berjalan, diminta kepada Kepala Desa agar membuka akses jalan desa bagi pihak PT. GPI untuk distribusi buah sawit.”

Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi foto yang diterima redaksi, kondisi di lapangan justru masih menunjukkan adanya spanduk larangan melintas di Jalan Desa Rantau Kasih, Dusun III.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah surat resmi pemerintah kecamatan telah dijalankan atau justru diabaikan?

Surat Camat versus Spanduk Larangan

Keberadaan spanduk larangan tersebut menjadi sorotan karena substansinya dinilai berseberangan dengan arahan yang tertuang dalam surat Camat Lawang Wetan.

Redaksi memperoleh informasi bahwa terdapat sedikitnya dua spanduk yang berkaitan dengan larangan kendaraan angkutan sawit melintas di lokasi tersebut.

Spanduk pertama disebut telah dipasang sejak 22 Juni 2025. Sementara spanduk lainnya disebut kembali dipertegas pada 25 Juni 2026, dengan mencantumkan larangan khusus terhadap aktivitas kendaraan angkutan sawit yang berkaitan dengan PT GPI.

Keberadaan spanduk tersebut disebut berdampak terhadap aktivitas kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan distribusi buah sawit.

Sejumlah warga juga mengeluhkan adanya ketegangan di lapangan. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan intimidasi atau tindakan yang membuat pengemudi kendaraan angkutan merasa tidak nyaman ketika hendak melintas.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya “teror” terhadap sopir maupun pihak-pihak tertentu tersebut masih perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Warga Pertanyakan Kewibawaan Pemerintah

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana mungkin surat resmi dari pemerintah kecamatan yang diterbitkan dalam rangka proses mediasi tidak segera dilaksanakan di lapangan.

“Ini harus dijelaskan. Surat Camat sudah ada dan isinya meminta akses jalan dibuka selama proses mediasi. Tetapi kalau spanduk larangan masih terpasang, masyarakat tentu bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya berwenang menentukan akses jalan tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, persoalan tersebut jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik horizontal.

Pemerintah, menurut mereka, harus hadir untuk memastikan seluruh pihak mematuhi mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh.

“Kalau masih dalam proses mediasi, jangan sampai masyarakat atau sopir menjadi korban. Pemerintah harus memberikan kepastian dan memastikan situasi tetap kondusif,” lanjut warga tersebut.

Jangan Sampai Persoalan Jalan Berujung Konflik

Akses jalan desa merupakan bagian penting dalam aktivitas masyarakat, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan dan transportasi hasil pertanian.

Karena itu, setiap pembatasan atau pelarangan penggunaan jalan harus memiliki dasar yang jelas serta tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila akses tersebut memang merupakan fasilitas yang penggunaannya berada dalam kewenangan pemerintah desa atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam persoalan Rantau Kasih, keberadaan surat Camat Lawang Wetan menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dijelaskan pelaksanaannya.

Jika memang surat tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa dan ditujukan agar akses dibuka selama proses mediasi, masyarakat berhak mengetahui apakah perintah tersebut telah dilaksanakan.

Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum, administratif, atau kondisi tertentu yang menyebabkan akses belum dapat dibuka, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar dan pertimbangannya kepada masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum Harus Dibuktikan

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin, untuk turun tangan apabila benar terdapat tindakan intimidasi, kekerasan, penghalangan, atau perbuatan lain yang melanggar hukum terhadap pengemudi maupun pihak perusahaan.

Warga juga menyebut sejumlah ketentuan pidana sebagai hal yang perlu diperhatikan apabila unsur-unsurnya benar-benar terpenuhi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan spanduk larangan semata tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus berdasarkan fakta, kewenangan atas jalan, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana terkait tidak menaati perintah pejabat, intimidasi, maupun kekerasan. Pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan peristiwa konkret dan unsur pidana yang terbukti.

Karena itu, aparat diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan apabila memang terdapat pengaduan dari masyarakat.

DPMD Muba Diminta Turun Tangan

Selain meminta perhatian Kapolres Muba dan Camat Lawang Wetan, warga juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan pembiaran oleh pemerintah desa.

Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah pemasangan spanduk larangan tersebut telah diketahui pemerintah desa, siapa yang memasang, apa dasar pemasangannya, serta apakah tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

Pemerintah desa juga diharapkan tidak mengambil sikap yang dapat memperkeruh suasana selama proses mediasi berlangsung.

Apabila persoalan menyangkut penggunaan jalan desa dan aktivitas perusahaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, pemerintahan, dan mediasi yang transparan, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Rantau Kasih belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan spanduk tersebut maupun pelaksanaan surat Camat Lawang Wetan Nomor B-400/78/KEC.LW/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Rantau Kasih, Pemerintah Kecamatan Lawang Wetan, pihak PT GPI, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Klarifikasi dari seluruh pihak penting agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak, melainkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.

Warga: Jangan Tunggu Konflik Membesar

Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kalau memang ada surat resmi Camat, mari dijalankan sesuai mekanisme. Kalau ada keberatan, sampaikan melalui jalur hukum dan mediasi. Jangan sampai sopir, pekerja, atau masyarakat yang menjadi korban,” tegas warga.

Warga juga meminta agar spanduk yang menjadi sumber persoalan ditelusuri secara resmi, termasuk siapa pemasangnya, apa dasar kewenangannya, dan apakah pemasangan tersebut masih memiliki dasar setelah adanya proses mediasi.

Bagi masyarakat, inti persoalan bukan sekadar keberadaan sebuah spanduk, melainkan kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, keamanan masyarakat, serta kelancaran aktivitas ekonomi warga.

Jika surat pemerintah kecamatan benar telah diterbitkan untuk membuka akses selama proses mediasi, maka pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme keberatan juga harus ditempuh sesuai aturan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kejelasan agar persoalan akses jalan di Desa Rantau Kasih tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Sebab, ketika surat resmi pemerintah berhadapan dengan larangan di lapangan, masyarakat tentu berhak bertanya: siapa yang harus ditaati dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan berjalan?


Red

Komentar

Tampilkan

  • Surat Camat Lawang Wetan Vs Spanduk Larangan, Ada Apa di Jalan Desa Rantau Kasih?
  • 0

Kabupaten