INDRAMAYU, JAWA BARAT — ||
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di belakang Kantor Kuwu Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, itu diduga beroperasi secara terbuka, mulai dari siang hari hingga larut malam.
Dugaan Aktivitas Perjudian Berlangsung Siang hingga Larut Malam.Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut tidak hanya berlangsung pada waktu-waktu tertentu, tetapi diduga berjalan dari siang hingga larut malam. Jika benar, kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian ekonomi, konflik sosial, hingga potensi terjadinya tindak pidana lainnya.
Sabung ayam yang disertai taruhan dan permainan dadu koprok yang menggunakan uang sebagai taruhan merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian.
Keberadaan aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka di sekitar lingkungan permukiman dan tidak jauh dari fasilitas pemerintahan desa juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.
Nama Wawan Disebut-sebut, Dugaan Klaim Memiliki Koneksi dengan Aparat Perlu Ditelusuri.Dalam informasi yang diterima awak media, muncul nama seseorang berinisial atau bernama Wawan yang diduga disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan dikabarkan mengaku telah memiliki koneksi dengan Polres maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.
Pernyataan yang dikaitkan dengan Wawan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, klaim mengenai adanya koneksi dengan aparat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat.
Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya oknum yang terbukti memberikan perlindungan, membekingi, menerima keuntungan, atau sengaja membiarkan praktik perjudian berlangsung, pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak para pemain atau pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara, penyandang dana, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Melanggar Hukum, Pelaku Perjudian Terancam Hukuman Pidana.Praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Ketentuan mengenai perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 426 KUHP — Penyelenggara Perjudian
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, maupun turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dapat dipidana dengan:
* Pidana penjara paling lama 9 tahun, atau
* Pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Pasal 427 KUHP — Pemain atau Peserta Perjudian
Setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan:
* Pidana penjara paling lama 3 tahun, atau
* Pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, baik pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian maupun orang-orang yang terlibat sebagai pemain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Polres Indramayu Diharapkan Segera Turun ke Lapangan.Munculnya informasi mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Kapolres Indramayu beserta jajaran diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mengumpulkan informasi, serta melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Jika ditemukan adanya praktik perjudian, aparat diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum, termasuk mengamankan barang bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengusut dugaan adanya jaringan penyelenggara perjudian.
Selain itu, pengawasan secara berkelanjutan juga diperlukan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai arena perjudian.
Masyarakat tentu mengharapkan kehadiran aparat kepolisian yang mampu memberikan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Menjadi Tantangan bagi Kapolda Jawa Barat yang Baru.Dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayah Indramayu ini juga menjadi tantangan bagi Kapolda Jawa Barat yang baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Penanganan dugaan perjudian tersebut dapat menjadi salah satu tolok ukur keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial dan perekonomian warga.
Publik berharap kepemimpinan baru di lingkungan Polda Jawa Barat mampu memperkuat pengawasan terhadap seluruh jajaran, meningkatkan respons atas laporan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara objektif dan akuntabel.
Sejalan dengan semangat Presisi Polri, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena mengaku memiliki hubungan atau koneksi dengan aparat penegak hukum.
Penindakan terhadap perjudian juga perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik atau mendapat sorotan media.
Menjadi Evaluasi dalam 100 Hari Kinerja Kapolri.Dugaan praktik perjudian di wilayah Indramayu juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan Polri dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana di berbagai daerah.
Dalam evaluasi kinerja 100 hari Kapolri, pemberantasan perjudian, penindakan terhadap jaringan yang terorganisasi, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum aparat merupakan hal-hal yang layak mendapat perhatian.
Keberhasilan pemberantasan perjudian tidak semata-mata diukur dari jumlah penangkapan, melainkan juga dari kemampuan aparat dalam memutus mata rantai penyelenggaraan, mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Oleh sebab itu, penanganan laporan masyarakat harus disertai tindakan nyata dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Meminta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas perjudian yang dilaporkan berlangsung di belakang Kantor Kuwu Kebulen.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterlibatan sesuai dengan peran masing-masing, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun hubungan pribadi.
Di sisi lain, pemerintah desa juga diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban lingkungan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Jurnal Investigasi Mabes (JIM) mendorong agar dugaan praktik perjudian ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Wawan, kebenaran klaim mengenai koneksi dengan aparat, serta status penanganan aktivitas yang dilaporkan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
berharap Kapolres Indramayu dan Kapolda Jawa Barat dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
J Mengawal informasi, menyuarakan aspirasi, dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Red

