no-style

Puluhan Drum Limbah Kimia Masih Tersimpan, Ada Apa dengan Pengelolaan Limbah B3 PT Tjokro Bersaudara?

, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T10:30:49Z

 



BEKASI_||

Viraljakrta.com_. Aktivitas pengelolaan dan penyimpanan limbah di lingkungan PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo, yang berlokasi di kawasan industri Jababeka IV, Kav. C-3, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perhatian.


Sorotan tersebut muncul setelah tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan perusahaan pada Selasa, 22 September 2026, terkait legalitas pengelolaan limbah serta keberadaan sisa limbah yang disebut masih tersimpan di dalam gudang perusahaan.


Saat ditemui tim media, seorang pria bernama Agung mengaku bertindak sebagai humas atau pihak yang menangani hubungan dan komunikasi perusahaan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, dirinya saat ini menjadi pihak yang menerima dan menghadapi berbagai konfirmasi dari luar perusahaan.


Sementara itu, ketika tim media hendak melakukan konfirmasi kepada pihak direksi atau jajaran pimpinan perusahaan, pihak yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.


Dalam konfirmasi tersebut, tim awak media menanyakan secara langsung mengenai keberadaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan, termasuk dokumen dan mekanisme pengelolaannya.

Agung mengakui bahwa limbah memang terdapat di lingkungan perusahaan.

Menurut keterangan yang disampaikan, limbah tersebut antara lain berupa gram atau sisa logam/besi, serta limbah cair yang disebut disimpan dalam sejumlah drum.

Yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan Agung, terdapat sekitar 40 drum berisi limbah kimia cair yang masih berada di dalam gudang perusahaan.

Namun, mengenai bagaimana limbah tersebut akan dikelola, diserahkan kepada pihak ketiga, atau dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah yang memiliki legalitas, Agung disebut belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Agung juga menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar delapan bulan bekerja di perusahaan tersebut dan menggantikan pihak sebelumnya yang disebut bernama Pak Tri.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait riwayat pengelolaan limbah, dokumen manifest, pihak pengangkut, pihak penerima limbah, serta masa penyimpanan limbah perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari manajemen perusahaan.


Keberadaan limbah di dalam kawasan industri pada dasarnya tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Perusahaan yang menghasilkan limbah B3 memang memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Persoalannya adalah bagaimana limbah tersebut diklasifikasikan, disimpan, dicatat, dikemas, serta kepada siapa limbah tersebut diserahkan untuk pengelolaan lebih lanjut.

Karena itu, keberadaan sekitar 40 drum limbah cair di dalam gudang perlu dilihat bersama dengan dokumen lingkungan dan dokumen teknis perusahaan.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah tempat penyimpanan tersebut telah memenuhi persyaratan, apakah jenis dan karakteristik limbah telah diidentifikasi, serta apakah perusahaan mempunyai dokumen yang sesuai dengan kegiatan penyimpanan limbah B3.


Pengelolaan limbah B3 saat ini antara lain diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 secara khusus mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan dan pengawasan.

Ketentuan penyimpanan juga mensyaratkan adanya standar atau rincian teknis yang antara lain berkaitan dengan nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah, tempat penyimpanan, pengemasan, serta persyaratan lingkungan hidup.

Artinya, apabila benar terdapat puluhan drum limbah cair yang masih disimpan di gudang, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan drum secara fisik.

Instansi berwenang perlu memastikan apakah penyimpanan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.


Dalam rezim hukum lingkungan, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk tindakan pemerintah sesuai tingkat pelanggarannya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 memang menempatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan melalui mekanisme sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan.

Selain sanksi administratif, ketentuan pidana lingkungan juga perlu diperhatikan apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

UU 32/2009, yang telah mengalami perubahan, memuat ketentuan pidana terkait pengelolaan limbah B3. Dalam naskah UU tersebut, Pasal 102 mengatur ancaman pidana terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 mengatur penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan. Ketentuan dan penerapannya harus dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Karena itu, tidak tepat apabila keberadaan limbah langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang terbukti dilanggar.


Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instansi lingkungan hidup yang mempunyai kewenangan diminta melakukan pemeriksaan langsung.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

  1. Dokumen persetujuan lingkungan perusahaan;
  2. Identifikasi jenis dan karakteristik limbah yang dihasilkan;
  3. Legalitas dan standar tempat penyimpanan limbah B3;
  4. Jumlah serta lama limbah disimpan di gudang;
  5. Pencatatan keluar-masuk limbah;
  6. Dokumen penyerahan atau manifest limbah;
  7. Legalitas pengangkut limbah;
  8. Legalitas pihak ketiga yang menerima atau mengolah limbah;
  9. Kesesuaian penyimpanan limbah dengan dokumen lingkungan dan ketentuan teknis;
  10. Potensi risiko terhadap pekerja dan lingkungan sekitar.

Apabila kapasitas atau waktu penyimpanan tidak memenuhi ketentuan, maka hal tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Jangan Sampai Limbah Hanya Menumpuk di Gudang

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai adanya limbah di dalam perusahaan.

Yang perlu dijawab adalah berapa lama sekitar 40 drum limbah cair tersebut telah berada di gudang, apa jenis limbahnya, bagaimana cara penyimpanannya, serta kapan dan kepada siapa limbah tersebut akan diserahkan.

Terlebih berdasarkan keterangan Agung, dirinya baru sekitar delapan bulan menjalankan tugas di perusahaan dan menggantikan pihak sebelumnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai pengelolaan limbah pada periode sebelumnya.

Apakah seluruh limbah telah tercatat?

Apakah terdapat dokumen penyerahan limbah?

Siapa pihak pengangkutnya?

Ke mana limbah tersebut dibawa?

Dan apakah perusahaan memiliki dokumen lingkungan serta dokumen teknis yang sesuai dengan aktivitas penyimpanan limbah tersebut?

Semua pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan melalui dokumen resmi.

Perusahaan Diberi Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tidak lengkapnya perizinan atau ketidaksesuaian pengelolaan limbah B3 belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pihak PT Tjokro Bersaudara Cikarangindo juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, termasuk menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan, dokumen teknis penyimpanan, dokumen pengangkutan maupun bukti penyerahan limbah kepada pihak pengelola yang berizin.

Redaksi viraljakarta.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Namun demikian, apabila benar terdapat puluhan drum limbah cair yang masih tersimpan di dalam gudang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu diverifikasi oleh DLH Kabupaten Bekasi serta instansi berwenang, agar dapat dipastikan bahwa seluruh pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan pekerja.


Komentar

Tampilkan

  • Puluhan Drum Limbah Kimia Masih Tersimpan, Ada Apa dengan Pengelolaan Limbah B3 PT Tjokro Bersaudara?
  • 0

Kabupaten