no-style

Warga Resah, Dugaan Peredaran Obat Keras di Belakang Polsek Losarang Jadi Sorotan

, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T03:08:05Z

 





INDRAMAYU, viraljakarta

— Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol, Eximer, dan obat-obatan sejenis di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perhatian warga. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut terjadi di sebuah lokasi di belakang Polsek Losarang.


Berdasarkan informasi dari seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan, sebut saja R, lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras yang dilakukan oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Jeger.


R juga menyampaikan dugaan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial A. Namun, informasi mengenai kepemilikan tempat maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.


“Informasi ini kami sampaikan agar pihak kepolisian dapat melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar sumber tersebut kepada awak media.


Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Losarang, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, segera menerima informasi tersebut.


Apabila dugaan peredaran obat keras tanpa izin benar terjadi, masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memastikan jenis obat yang diperjualbelikan, legalitas peredarannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama apabila obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan tenaga kesehatan.


Tramadol merupakan obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Sementara itu, obat yang dikenal masyarakat dengan sebutan Eximer umumnya Merujuk pada obat yang mengandung klorpromazin, yang juga memerlukan penggunaan sesuai ketentuan medis.


Peredaran obat keras tanpa izin edar atau tanpa memenuhi ketentuan kefarmasian dapat dikenakan sanksi hukum sesu ai peraturan-undangan.


Ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , khususnya ketentuan mengenai pengamanan sediaan farmasi serta larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan.
  2. Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  3. Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , yang mengatur ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk ketentuan mengenai pihak yang berwenang melakukan pelayanan kefarmasian.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tentunya harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status legalitasnya, serta perbuatan yang terbukti dilakukan oleh pihak terkait.


Awak media akan berupaya meminta keterangan dari Kapolsek Losarang, Kapolres Indramayu, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi warga guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap Polsek Losarang dan Polres Indramayu dapat segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

Penanganan yang profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu yang diharapkan dapat menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari peredaran dan peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan.

Redaksi: Tim viral

Komentar

Tampilkan

  • Warga Resah, Dugaan Peredaran Obat Keras di Belakang Polsek Losarang Jadi Sorotan
  • 0

Kabupaten