no-style

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI KUNCEN JAJANG TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN UANG GAIB DI SANCANG GARUT

, Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T14:33:54Z

 







GARUT,viraljakarta.com—||

 Menanggapi pemberitaan salah satu media berjudul  Oknum Kuncen Sancang Jajang Kembali Menjadi Sorotan, Korban Mengaku Dijanjikan Uang Gaib Dipinta Mahar Pengikat  yang diterbitkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pihak Kuncen Jajang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuncen kepada awak media, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas ziarah dan ritual yang berlangsung di lokasi tersebut.



Menurut keterangan pihak kuncen, tempat ziarah di wilayah Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, merupakan lokasi yang dikenal dan dikunjungi sejumlah warga, baik dari daerah setempat maupun luar daerah.


Pihak kuncen menjelaskan bahwa sebagian pengunjung datang untuk berziarah, menyampaikan doa, serta meminta nasihat atau bantuan spiritual berkaitan dengan berbagai persoalan kehidupan, termasuk harapan agar usaha yang dijalankan menjadi lebih lancar.


Dalam konteks tersebut, pihak kuncen menyatakan bahwa pengunjung berinisial M dan L datang dengan harapan memperoleh kelancaran usaha dan rezeki. Namun, keterangan mengenai tujuan kedatangan serta komunikasi antara para pihak tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara langsung kepada masing-masing pihak agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.


Pihak Kuncen Menyebut Ritual Pemotongan Kambing sebagai Bagian dari Tata Cara yang Diyakini


Terkait pemberitaan mengenai permintaan kambing kendit, sesajen, dan sejumlah biaya lainnya, pihak kuncen memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut, menurut versinya, berkaitan dengan tata cara atau  syariat ritual yang diyakini oleh sebagian masyarakat.


Pihak kuncen menyebutkan bahwa salah satu bagian dari ritual tersebut adalah pemotongan hewan kambing yang diperuntukkan sebagai kurban atau bagian dari pelaksanaan ritual sesuai keyakinan yang dijalankan.


Menurut pihak kuncen, pengunjung disebut telah menyanggupi persyaratan tersebut. Meski demikian, mengenai nilai kambing, biaya sesajen, biaya perjalanan, serta kesepakatan yang sebenarnya terjadi, diperlukan pencocokan keterangan dan bukti transaksi dari kedua belah pihak.


Pihak kuncen menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai pelaksanaan ritual yang diyakini, bukan sebagai upaya melipatgandakan uang sebagaimana kesan yang dapat muncul dari pemberitaan tersebut.



Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pelapor berinisial M dan L mengaku mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Mereka juga disebut mengaku menerima penjelasan mengenai uang gaib dalam jumlah besar serta adanya tahapan ritual dan biaya yang harus dipenuhi.


Atas pemberitaan tersebut, pihak kuncen menyampaikan keberatan terhadap penggambaran yang dinilai merugikan nama baiknya. Menurut klarifikasi pihak kuncen, inti kegiatan yang dijalankan berkaitan dengan ritual pemotongan kambing dan tata cara spiritual yang diyakini oleh sebagian masyarakat.


Namun demikian, perbedaan keterangan mengenai tujuan pembayaran, janji yang disampaikan, serta apakah pernah ada kepastian mengenai penyerahan uang dalam jumlah besar harus diperjelas melalui konfirmasi langsung kepada seluruh pihak terkait.


Apabila terdapat pernyataan mengenai penggandaan uang atau janji penyerahan uang gaib, pernyataan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti komunikasi, rekaman percakapan, saksi, dan dokumen transaksi yang tersedia. Keyakinan terhadap ritual tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan adanya dugaan tindak pidana.




Pemberitaan mengenai dugaan penipuan perlu disikapi secara hati-hati. Pengakuan pelapor merupakan keterangan yang perlu diperiksa, sedangkan klarifikasi pihak yang diberitakan juga harus memperoleh ruang yang layak.


Sampai terdapat hasil pemeriksaan yang berwenang, dugaan tersebut tidak sepatutnya dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Sebaliknya, pihak pelapor juga tetap berhak menyampaikan pengalaman, bukti, dan pengaduannya melalui mekanisme yang berlaku.


Untuk memperoleh gambaran yang objektif, perlu dilakukan verifikasi terhadap kronologi kedatangan pengunjung, kesepakatan mengenai ritual, tujuan pembayaran, bukti transfer atau penyerahan uang, serta isi komunikasi antara pihak kuncen dan para pengunjung.



Pihak Kuncen Jajang berharap klarifikasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dan media dalam memahami persoalan secara lebih menyeluruh.


Pihaknya meminta agar setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya disusun berdasarkan konfirmasi dari seluruh pihak, disertai pemisahan yang jelas antara fakta, pengakuan narasumber, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.


Redaksi juga membuka ruang bagi pihak pelapor berinisial M dan L untuk menyampaikan tanggapan maupun bukti pendukung agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.


Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi dan menjaga hak semua pihak, tanpa bermaksud menghalangi pelapor untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.



Mengutamakan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sesuai prinsip jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tr



* 

Komentar

Tampilkan

  • HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI KUNCEN JAJANG TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN UANG GAIB DI SANCANG GARUT
  • 0

Kabupaten