SUBANG, JAWA BARAT —||
Dugaan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi menjadi sorotan di wilayah Dusun Sukamulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja N, menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai dugaan aktivitas peredaran rokok yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang.
Menurut keterangan N, terdapat seorang perempuan yang disebut dengan nama Upu dan diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Warga juga menyampaikan adanya video yang dikirimkan oleh seseorang bernama Opik sebagai bahan informasi awal bagi awak media untuk menelusuri dugaan tersebut.
Meski demikian, identitas pihak yang disebutkan, asal-usul barang, jenis pelanggaran cukai, serta dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Sampai berita ini disusun, informasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dugaan peredaran rokok ilegal di Dusun Sukamulya perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga menindaklanjuti informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Video yang disebut telah disampaikan kepada awak media diharapkan dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi lokasi, aktivitas, jenis rokok, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
Namun, untuk memastikan apakah rokok yang dimaksud benar-benar ilegal, petugas perlu memeriksa produk secara langsung, termasuk keberadaan pita cukai, keaslian pita cukai, kesesuaian pita cukai dengan produk, serta dokumen yang berkaitan dengan perolehan dan distribusinya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, tempat penyimpanan, pengangkut, distributor hingga pihak yang menjual barang tersebut kepada konsumen.
Peredaran rokok tanpa pita cukai yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terkait dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau
- Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila unsur-unsur pelanggarannya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum. Dengan demikian, penetapan pasal terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi warga.
Selain rokok yang tidak dilekati pita cukai, dugaan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang dipalsukan, atau pita cukai bekas juga diatur dalam **Pasal 55 UU Cukai
Terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Oleh karena itu, pemeriksaan petugas perlu memastikan bukan hanya ada atau tidaknya pita cukai pada kemasan, tetapi juga keaslian dan kesesuaiannya dengan produk yang diperjualbelikan.
Pasal 56 UU Cukai juga mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penerapan pasal ini terhadap pihak tertentu tetap harus mempertimbangkan pengetahuan, perbuatan, bukti yang tersedia, serta unsur hukum yang wajib dibuktikan dalam proses penegakan hukum.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, masyarakat berharap **Polsek Compreng, Polres Subang, Polda Jawa Barat, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor yang berwenang menangani wilayah Kabupaten Subang** dapat menindaklanjutinya secara profesional.
1. Memverifikasi video dan informasi yang diterima dari warga.
2. Memeriksa lokasi yang disebut dalam laporan apabila terdapat dasar yang cukup sesuai prosedur hukum.
3. Mengidentifikasi jenis rokok serta memeriksa pita cukai dan dokumen terkait.
4. Menelusuri sumber barang dan jalur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
5. Melakukan penyitaan barang bukti sesuai kewenangan dan prosedur hukum apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
6. Menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah beredarnya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan persaingan usaha di sektor perdagangan hasil tembakau, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai apabila kewajiban pembayaran cukai tidak dipenuhi.
Di sisi lain, pedagang yang menjalankan usahanya secara legal juga dapat terdampak oleh persaingan dengan produk yang diduga menghindari kewajiban cukai.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan melalui pengawasan yang terukur, pemeriksaan berbasis bukti, dan koordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Penindakan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik, Jurnal Investigasi Mabes membuka ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga, termasuk pihak yang disebut dengan nama Upu, apabila bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut.
Redaksi juga mendorong instansi berwenang untuk menyampaikan penjelasan resmi apabila telah dilakukan pemeriksaan atau ditemukan fakta baru yang dapat dipublikasikan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal warga dan masih memerlukan verifikasi lanjutan. Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Red: M. Shoky

