no-style

Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang

, Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T12:17:41Z





Subang, Jawa Barat —
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, redaksi memberikan hak jawab guna menghadirkan klarifikasi serta hasil konfirmasi langsung di lapangan sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.

Berdasarkan penelusuran awak media, terdapat keterangan dari pihak Putra Subang serta ketua salah satu yayasan di wilayah tersebut yang menyampaikan bahwa lahan yang diduga menjadi lokasi transaksi bukan sepenuhnya dikelola langsung oleh Bu Ida, melainkan dimanfaatkan oleh anak-anak muda yang diduga menjadikan area tersebut sebagai tempat berjualan obat-obatan terlarang.

Menurut penjelasan mereka, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan penuh pihak-pihak tertentu yang namanya mencuat dalam pemberitaan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar persoalan ini tidak disimpulkan secara sepihak.

Temuan Awak Media di Lapangan

Namun demikian, hasil konfirmasi awak media di lapangan menemukan fakta bahwa aktivitas jual beli obat keras memang terjadi di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemantauan, awak media mendapati sedikitnya tiga orang pembeli yang datang secara bergantian masuk ke pekarangan rumah, di mana terdapat bangunan semi permanen berbahan triplek di bawah pohon yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi.

Saat dikonfirmasi langsung, penjaga toko mengakui bahwa obat-obatan jenis Tramadol dan THP dijual kepada pembeli tanpa resep dokter. Penjualan tersebut dilakukan oleh anak muda yang berada di lokasi saat itu.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran obat daftar G memang terjadi, terlepas dari siapa yang menjadi pemasok utama atau pihak yang memfasilitasi tempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Bu Ida mencuat dalam sejumlah laporan warga sebagai pihak yang diduga terkait dengan peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol, Hexymer, THP, dan Alprazolam di wilayah Jl. Compreng – Subang Mekar Jaya. Warga menilai aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan menimbulkan keresahan, terutama karena menyasar kalangan remaja dan pemuda.

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bu Ida secara langsung kepada awak media terkait tudingan tersebut.


Terlepas dari polemik siapa pihak yang paling bertanggung jawab, bahaya penyalahgunaan obat-obatan daftar G tetap menjadi fakta medis.
Dalam keterangan sebelumnya, Dr. Nova, Direktur RSKO Cibubur, menegaskan bahwa Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam merupakan obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter, dengan risiko kecanduan, kerusakan saraf, hingga kematian.

Warga berharap aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti temuan di lapangan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri:

  • Siapa penjual langsung
  • Siapa pemasok
  • Siapa pemilik atau pengelola lokasi
  • Dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian:

  • Kapolsek Compreng AKP Darmaji, S.H.
  • Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
  • Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan
  • Gubernur Jawa Barat

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab ini dimuat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Redaksi tetap terbuka untuk memuat klarifikasi lanjutan atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.


Tr 

Komentar

Tampilkan

  • Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang
  • 0

Kabupaten