Tegal Buleud –||
Tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Badan Penelitian Aset Negara, Departemen Basus D88, bersama Polsek Tegal Buleud menemukan satu unit mobil pick-up penuh berisi pertalite bersubsidi, sebanyak 44 galon isi 35 liter per galon. Penemuan ini dilakukan saat tim melakukan pengecekan lapangan di wilayah hukum Polsek Tegal Buleud.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir pengangkut mengaku bahwa bahan bakar tersebut diambil langsung dari SPBU tanpa dilengkapi surat resmi atau surat jalan. Bahkan sopir mengaku tidak memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraan yang sah, sehingga pengangkutan bahan bakar bersubsidi tersebut tidak sesuai prosedur.
“Ini hanya titipan, saya hanya membawa. Ada orang yang memesan, dan tidak ada surat jalan resmi. SPBU hanya memberikan rekomendasi saja,” tutur sopir kepada tim investigasi. Selain itu, sopir juga mengungkapkan bahwa pertalite bersubsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali secara ilegal, sehingga jelas-jelas tidak tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak.
Unit mobil beserta bahan bakar bersubsidi ini kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Tegal Buleud di bawah pengawasan Kapolsek AKP H. Iqsan, untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman
Tindakan pengambilan, pengangkutan, dan peredaran pertalite bersubsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum terkait BBM bersubsidi. Beberapa ketentuan yang dilanggar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 dan Pasal 56, yang mengatur pengelolaan, distribusi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, yang mengatur syarat pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi.
- Pelanggaran lain berupa tidak memiliki SIM, tidak adanya surat kendaraan dan surat jalan, yang termasuk pelanggaran hukum lalu lintas.
Ancaman hukum bagi pelaku dapat berupa:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun, jika terbukti menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
- Denda hingga Rp60 miliar, sesuai ketentuan UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kapolsek AKP Iqsan menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, demi menegakkan hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan bahan bakar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Akp

