Kendal – Praktik perjudian togel jenis kupon putihan di wilayah Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kian marak dan terkesan kebal hukum. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, praktik judi togel putihan tersebut salah satunya beroperasi di sekitar perempatan Pasar Srogo, Kecamatan Brangsong. Ironisnya, menurut keterangan warga setempat, beberapa waktu lalu justru pengecer togel di wilayah sekitar pasar tersebut diamankan oleh Polres Kendal. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Yang di dekat pasar ada yang ditangkap, tapi yang lain tetap jalan. Seolah-olah ada yang kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui pada Selasa (16/12/2025).
Warga menilai, praktik perjudian togel tersebut tidak hanya merusak moral masyarakat, namun juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Banyak warga kecil yang tergiur dengan janji keuntungan instan, namun justru terjerat hutang dan konflik rumah tangga akibat judi.
Lebih jauh, warga juga menuding adanya bandar besar yang disebut-sebut milik seseorang berinisial PK, yang akrab disapa Pak Haji, diduga menjadi pengendali jaringan judi togel putihan di wilayah Brangsong. Menurut warga, usaha ilegal tersebut seolah tidak tersentuh hukum, meski praktiknya berlangsung secara terang-terangan.
“Punya Pak Haji itu tetap aman, padahal yang lain sudah diamankan. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar warga lainnya.
Tak hanya di Pasar Srogo, warga juga menyebut praktik judi togel putihan berjalan mulus di sejumlah wilayah lain, seperti Desa Sumberejo dan kawasan JBL Mangkang, tanpa hambatan berarti dari aparat.
Maraknya judi togel ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Warga mempertanyakan keseriusan APH dalam memberantas penyakit masyarakat yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas warga.
Masyarakat bersama awak media mendesak Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu
Praktik judi togel putihan jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum yang dapat diterapkan antara lain:
1. Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian;
- Sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian;
- Memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berjudi, baik secara terang-terangan maupun terselubung;
Diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Pasal 303 bis KUHP
Bagi siapa saja yang turut serta bermain judi, baik sebagai pemain maupun pengecer, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.dan Pasal 303 bis untuk pemain judi, dengan pidana lebih ringan (penjara maks 4 tahun/denda maks Rp10 juta). Untuk judi online, ancamannya lebih berat lagi, bisa dijerat UU ITE (maks 6 tahun penjara/denda Rp1 Miliar).
Apabila dalam praktik perjudian tersebut terbukti adanya pihak yang membekingi, melindungi, atau sengaja melakukan pembiaran, maka dapat dikenakan pasal tambahan, antara lain:
- Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta membantu atau memberikan sarana dalam suatu tindak pidana;
- Pasal 421 KUHP, apabila pembiaran dilakukan oleh oknum aparat dengan menyalahgunakan kewenangan;
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika terbukti ada penerimaan uang atau keuntungan untuk melindungi praktik ilegal.
Ancaman hukumannya dapat berupa:
- Pidana penjara tambahan;
- Pemberatan hukuman;
- Sanksi etik dan pemecatan tidak hormat jika melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang merusak sendi kehidupan sosial. Penindakan tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi kesan hukum bisa dipermainkan oleh pihak tertentu.
Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
(Red/Tim)


