Kendal – Keberadaan sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan kamar untuk praktik prostitusi terselubung di Jalan Sedayu, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dinilai meresahkan warga sekitar dan berpotensi menjadi sarang kemaksiatan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, lokasi usaha hiburan tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama maupun plang izin usaha, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa tempat tersebut beroperasi secara ilegal. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dari instansi terkait, khususnya Satpol PP Kabupaten Kendal selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), serta aparat penegak hukum (APH).
Warga Resah, Diduga Jual Miras dan Fasilitasi Prostitusi
Sejumlah warga Desa Pamriyan mengaku sudah lama mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa tempat karaoke itu diduga menyediakan berbagai layanan yang melanggar norma dan aturan hukum.
“Tempat itu sangat lengkap. Diduga jual minuman keras berbagai merek, ada karaoke, ada perempuan sweke, bahkan disediakan kamar untuk esek-esek,” ungkap warga kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa usaha hiburan malam itu diduga telah beroperasi cukup lama dan seolah-olah kebal terhadap penindakan hukum.
Pemilik Diduga Tak Berizin, Namun Aman Beroperasi
Menurut keterangan warga, tempat karaoke tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Bai. Meski disinyalir tidak mengantongi izin usaha resmi, aktivitas di lokasi tersebut terkesan aman dan terus berjalan tanpa hambatan.
“Katanya sudah lama buka, tidak punya izin, tapi aman-aman saja. Tidak pernah ada penertiban,” imbuh warga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pengondisian tertentu sehingga tempat hiburan tersebut dapat terus beroperasi tanpa tindakan tegas.
Dekat Permukiman Warga, Dinilai Picu Penyakit Sosial
Keberadaan tempat karaoke yang diduga ilegal ini dinilai sangat mengganggu ketentraman lingkungan, mengingat lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga. Aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam, dugaan peredaran miras, serta praktik asusila dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda dan ketertiban sosial di Desa Pamriyan.
Warga menilai, jika tidak segera ditindak, tempat tersebut berpotensi menjadi pusat penyakit masyarakat dan merusak nilai-nilai sosial serta moral di lingkungan sekitar.
Penegakan Perda Dipertanyakan
Sebagaimana diketahui, usaha hiburan malam, penjualan minuman keras, serta praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Kendal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Masyarakat mempertanyakan peran Satpol PP Kabupaten Kendal sebagai penegak Perda serta aparat penegak hukum lainnya yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Warga Desak Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Pamriyan berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka mendesak Satpol PP bersama APH segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan perizinan, serta menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.
“Kami minta ditertibkan. Jangan sampai tempat seperti ini dibiarkan terus, karena sangat meresahkan dan merusak lingkungan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat karaoke maupun dari instansi terkait di Kabupaten Kendal. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan keseimbangan informasi.
(Kaperwil)

