no-style

Anggaran Rp756 Juta, Proyek Longsoran Kalimati Boyolali Diduga Minim Penerapan K3

, Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T13:22:55Z







Boyolali – ||

Proyek Penanganan Longsoran Kalimati (Kalitlawah–Pilangrejo) yang berlokasi di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Proyek yang bertujuan untuk mitigasi bencana dan pengamanan wilayah rawan longsor ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana terpantau di lapangan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dhiwangkara Yasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 756.160.000 yang bersumber dari anggaran pemerintah. Masa pengerjaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 23 Desember 2025, dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Boyolali.

Pekerja Tanpa APD di Area Risiko Tinggi

Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan K3 yang semestinya, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, hingga sarung tangan pelindung. Padahal, proyek penanganan longsoran tergolong pekerjaan berisiko tinggi karena berada di area rawan pergerakan tanah serta melibatkan penggunaan alat berat dan material konstruksi dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga menilai kelalaian penerapan K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, termasuk kecelakaan kerja yang dapat menghambat proyek maupun merugikan keuangan negara.

“Ini proyek penanganan longsor, seharusnya sangat memperhatikan keselamatan. Kalau pekerjanya saja tidak pakai helm atau sepatu pelindung, kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Lemahnya Pengawasan Lapangan

Warga juga mempertanyakan peran pengawasan dari pihak terkait, baik dari konsultan pengawas maupun dari DPUPR Boyolali. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama tidak diterapkannya standar K3 secara maksimal di lapangan.

Menurut warga, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja, bukan justru mengesampingkan aspek fundamental yang menyangkut nyawa manusia.

Regulasi K3 Sudah Jelas

Sebagai informasi, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat melalui berbagai peraturan turunan, termasuk regulasi dari Kementerian PUPR terkait Keselamatan Konstruksi.





Dalam aturan tersebut, kontraktor pelaksana wajib menyediakan APD, melakukan sosialisasi, pengawasan, serta memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan selama pekerjaan berlangsung. Kelalaian terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian sementara pekerjaan, bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terjadi kecelakaan kerja.

Harapan Masyarakat dan Transparansi Proyek

Masyarakat berharap pengawas proyek dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan teguran keras apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, terlebih proyek ini berkaitan langsung dengan upaya pengendalian longsor yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Selain itu, warga meminta adanya transparansi dan ketegasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Apabila penerapan K3 terus diabaikan, proyek ini dikhawatirkan tidak hanya melanggar ketentuan keselamatan kerja, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu hasil pekerjaan serta meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun DPUPR Kabupaten Boyolali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 tersebut.

(Kaperwil)


Komentar

Tampilkan

  • Anggaran Rp756 Juta, Proyek Longsoran Kalimati Boyolali Diduga Minim Penerapan K3
  • 0

Kabupaten