Cianjur, Jawa Barat – ||
Hasil investigasi JurnalInvestigasiMabes.com bersama Lembaga Aliansi Penjaga Aset Negara menemukan dugaan kuat adanya agen atau grosir rokok ilegal tanpa pita cukai di Toko Zaky, yang berlokasi di Kampung Citapen, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam investigasi tersebut, tim gabungan tidak hanya menemukan rokok non cukai dipajang bebas, namun juga melakukan pembelian sampel satu slop sebagai barang bukti. Dari hasil temuan di lokasi, didapati banyak sekali merek rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi, menandakan bahwa toko tersebut diduga bukan sekadar pengecer, melainkan berperan sebagai agen atau grosir.
Rokok Ilegal Beredar Luas, Pengawasan Dipertanyakan
Banyaknya stok rokok non cukai di Toko Zaky mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan meluas, bahkan diduga telah menyebar ke sejumlah wilayah sekitar.
Tim investigasi menilai lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah ini, sehingga barang ilegal tersebut dengan mudah dikonsumsi masyarakat tanpa hambatan.
“Rokok ini mudah didapat, harganya murah, dan selalu tersedia. Seolah tidak ada pengawasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan
Atas temuan tersebut, Toko Zaky diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, antara lain:
π΄ Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai, dipidana:
- Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
- Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
π΄ Pasal 56 UU Cukai
Setiap orang yang menyimpan, memiliki, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi Administrasi Rokok Ilegal per Batang
Selain pidana, pelaku peredaran rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
- Denda cukai per batang sesuai tarif cukai rokok yang berlaku
- Penyitaan dan pemusnahan seluruh barang bukti
- Penutupan tempat usaha apabila terbukti berulang dan masif
Nilai kerugian negara dari setiap batang rokok ilegal tidak hanya berasal dari cukai, tetapi juga PPN dan pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.
Efek Samping dan Bahaya Rokok Ilegal
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa standar kesehatan dan pengawasan ketat. Berdasarkan temuan lapangan dan berbagai kajian, rokok ilegal kerap mengandung bahan berbahaya, seperti:
- Campuran gula dan tawas
- Nikotin dan tar dengan kadar tidak terkontrol
- Zat kimia berbahaya yang meningkatkan risiko:
- Kanker paru-paru
- Penyakit jantung
- Gangguan pernapasan
- Kerusakan organ jangka panjang
Masyarakat menjadi korban ganda: dirugikan kesehatannya, sementara negara dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan cukai.
Desakan Penindakan Tegas
Atas temuan ini, JurnalInvestigasiMabes.com dan Lembaga Aliansi Penjaga Aset Negara mendesak:
- Bea dan Cukai segera melakukan operasi penindakan
- APH melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jalur distribusi
- Penindakan tegas tanpa tebang pilih agar memberi efek jera
Tim investigasi menegaskan bahwa temuan ini akan dilanjutkan dengan laporan dan pengaduan resmi kepada instansi terkait hingga ada tindakan nyata di lapangan.

