BEKASI, Jawa Barat —||
Atensi Kapolda Metro Jaya terhadap penertiban peredaran obat-obatan terlarang dan toko obat ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya tampaknya belum sepenuhnya ditaati. Di saat mayoritas toko obat tak berizin di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi dilaporkan telah tutup total, satu toko obat diduga ilegal justru masih nekat beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, toko obat tersebut berada di jalan pertigaan Pasar Rebo, kawasan Sqantara IV, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko ini disebut masih melayani pembeli secara bebas, bahkan setelah adanya instruksi dan atensi pimpinan kepolisian terkait pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Diduga Menjual Obat Golongan Keras dan Psikotropika
Toko obat tersebut diduga kuat menjual berbagai obat keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian resmi. Jenis obat yang disebut-sebut beredar antara lain:
Tramadol
Hexymer (Trihexyphenidyl)
THP
Obat golongan benzodiazepin
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, karena efek sampingnya yang dapat menimbulkan ketergantungan, halusinasi, gangguan saraf, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Ironisnya, toko ini diduga tetap beroperasi normal saat toko-toko lain memilih menutup usaha mereka karena takut terseret proses hukum.
Tantangan Terbuka terhadap Aparat?
Keberanian toko obat tersebut tetap buka memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, atensi Kapolda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi bangsa.
Masyarakat pun mempertanyakan:
Mengapa toko ini masih bisa beroperasi?
Apakah belum tersentuh penindakan?
Ataukah ada faktor lain yang membuatnya seolah kebal hukum?
Kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan
Jika dugaan tersebut benar, maka pemilik dan pengelola toko obat ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, atau mutu.
Pasal 436: Setiap orang yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 62: Setiap orang yang secara tanpa hak mengedarkan psikotropika dapat dipidana penjara dan denda besar.
Peraturan Menteri Kesehatan RI
Obat keras dan psikotropika wajib dijual di apotek resmi dengan resep dokter, bukan di toko umum.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Ancaman pidana bagi pelaku peredaran obat keras dan psikotropika ilegal tidaklah ringan, antara lain:
Pidana penjara hingga 12–15 tahun
Denda miliaran rupiah
Penyitaan barang bukti dan penutupan permanen tempat usaha
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis apabila terbukti menyebabkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, serta instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap toko obat yang diduga ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar atensi Kapolda Metro Jaya tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola toko obat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang disorot
Ade gp

