Sekayu, 24 Februari 2026 – Aliansi Bersama Selamatkan Aset dan Keuangan Rakyat (ABS–AKOR) Musi Banyuasin secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemerintah Daerah, DPRD Musi Banyuasin, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Musi Banyuasin.
Agenda yang dibahas dalam laporan tersebut terkait penertiban aset milik Pemkab Muba, khususnya aset berupa lahan dan bangunan rumah negara yang berlokasi di kawasan Samping PN Sekayu, yang diduga telah ditempati oleh pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat salah satu warga yang menempati rumah yang diduga merupakan milik negara. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak ABS–AKOR Muba, diketahui bahwa lahan dan rumah tersebut benar terindikasi sebagai aset milik Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Pihak yang menempati rumah tersebut diketahui memberikan keterangan bahwa rumah yang ditempati merupakan hasil sewa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak atau oknum yang telah menyewakan aset milik Pemda kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua ABS–AKOR Muba, Lazuardi, berharap agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat segera turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami meminta Pemkab Muba untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi, serta memeriksa kepada siapa pihak yang menempati rumah tersebut menyerahkan uang sewa. Jika ditemukan adanya oknum yang menyewakan aset milik Pemda kepada pihak ketiga, maka harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Lazuardi.
ABS–AKOR Muba juga mendorong agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam praktik penyewaan lahan milik Pemerintah Daerah secara ilegal.
Langkah penertiban aset daerah ini dinilai penting dalam rangka menjaga dan mengamankan harta kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Red


