no-style

Peredaran Pil Daftar G Diduga Bebas di Bojong, Warga Desak Kepolisian Resor Subang Bertindak

, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T07:50:17Z





Subang — ||

Sebuah toko obat yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, menjadi sorotan warga setelah ditengarai menjual obat keras golongan daftar G secara bebas tanpa resep dokter. Praktik ini memicu keresahan masyarakat karena obat-obatan tersebut diduga sering disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, toko tersebut diduga menjual obat-obatan yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “pil setan”, seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Obat-obatan ini tergolong obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.

Dampak Kesehatan yang Mengkhawatirkan

Tenaga kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G dapat menimbulkan efek samping serius. Penggunaan tanpa kontrol medis berisiko menyebabkan:

Ketergantungan fisik dan psikologis

Gangguan fungsi ginjal dan hati

Penurunan kesadaran hingga halusinasi

Kerusakan sistem saraf

Risiko overdosis yang dapat mengancam jiwa

Dalam jangka panjang, konsumsi sembarangan obat keras dapat merusak organ vital dan memicu gangguan mental, terutama jika dikombinasikan dengan zat lain.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur distribusi sediaan farmasi. Aturan tersebut menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dengan prosedur ketat.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa:

Hukuman penjara hingga 10–15 tahun (tergantung unsur pelanggaran)

Denda hingga miliaran rupiah

Penyitaan barang bukti dan pencabutan izin usaha

Warga Minta Aparat Bertindak

Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat keras tersebut dinilai menyasar kalangan remaja dan pekerja muda. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku, menelusuri jaringan pemasok, serta memutus rantai peredaran obat ilegal.

Masyarakat juga mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap Kepolisian Resor Subang segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya.


Red

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Pil Daftar G Diduga Bebas di Bojong, Warga Desak Kepolisian Resor Subang Bertindak
  • 0

Kabupaten