no-style

Delapan Jam “Digantung”, Wartawan Gagal Temui Kanit Reskrim Polsek Teluknaga — Kendaraan Terlihat Masuk, Pejabat Disebut Tak Ada

, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T08:54:18Z




TANGERANG —||

 Upaya konfirmasi seorang wartawan senior berujung tanda tanya besar setelah delapan jam menunggu tanpa hasil di Mapolsek Teluknaga. Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap transparansi pelayanan publik, khususnya ketika pejabat penegak hukum sulit ditemui untuk klarifikasi perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Wartawan yang menunggu diketahui merupakan bagian dari Pokja peliputan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Tujuannya jelas: meminta penjelasan terkait laporan warga mengenai dugaan potensi gangguan keamanan di beberapa titik wilayah hukum setempat.



Menunggu Berjam-jam, Tanpa Kepastian

Wartawan tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pesan konfirmasi telah dikirim melalui WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman, namun tak kunjung mendapat respons.

Petugas jaga menyampaikan bahwa pejabat yang dimaksud sedang berada di luar kantor. Dengan alasan materi konfirmasi menyangkut laporan publik, wartawan memilih tetap menunggu — sebuah langkah yang lazim dalam kerja jurnalistik demi keberimbangan informasi.

Jam demi jam berlalu. Aktivitas kantor terlihat normal. Anggota keluar-masuk seperti biasa, namun kepastian mengenai keberadaan Kanit Reskrim tetap tidak berubah: disebut sedang bertugas di luar.

Kendaraan Masuk, Penjelasan Tak Sinkron

Sekitar pukul 22.00 WIB, situasi berubah. Wartawan melihat sebuah kendaraan yang diduga milik Kanit Reskrim memasuki halaman Mapolsek. Kendaraan itu diparkir di area kantor, bahkan terlihat sempat dibuka oleh petugas.

Ketika wartawan kembali menanyakan keberadaan Kanit Reskrim, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Polres — bukan di Mapolsek.

Perbedaan antara fakta visual di lapangan dan keterangan petugas inilah yang memicu pertanyaan serius. Jika kendaraan sudah berada di lokasi, mengapa pejabat terkait tetap dinyatakan tidak ada? Hingga malam berakhir, tidak ada klarifikasi resmi maupun pertemuan yang terjadi.

Sorotan pada Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam praktik jurnalistik, hak konfirmasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban etik yang dijamin Undang-Undang Pers. Wartawan wajib memberi ruang klarifikasi sebelum publik menerima informasi.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menggaungkan transformasi Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan — yang menjadi prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Semangat ini menuntut keterbukaan komunikasi di setiap lini pelayanan.

Peristiwa di Teluknaga menjadi cermin bahwa jarak antara slogan dan praktik lapangan masih bisa memunculkan persepsi negatif di mata publik. Ketika pejabat sulit ditemui, kepercayaan masyarakat berpotensi terkikis — terlebih saat menyangkut laporan keamanan wilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Komentar

Tampilkan

  • Delapan Jam “Digantung”, Wartawan Gagal Temui Kanit Reskrim Polsek Teluknaga — Kendaraan Terlihat Masuk, Pejabat Disebut Tak Ada
  • 0

Kabupaten