Cianjur — Sebuah toko yang diduga berkedok penjualan sampo dan kosmetik di kawasan Jalan Raya Cibogo–Ciranjang, Sidang Raja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul laporan penjualan bebas obat keras tanpa izin. Lokasi yang disebut warga berada di sekitar area depan pabrik PT Mayora Indah Tbk ini diduga memperjualbelikan pil jenis tramadol, heximer, THP, dan obat golongan benzodiazepin lainnya.
Sejumlah warga mengaku resah karena obat-obatan tersebut diduga dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Praktik ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta membuka peluang penyalahgunaan obat.
Dampak dan Efek Penyalahgunaan Obat
Para tenaga kesehatan kerap mengingatkan bahwa obat keras hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
Tramadol: dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, pusing berat, hingga overdosis.
Heximer/THP (trihexyphenidyl): berisiko memicu halusinasi, kebingungan, gangguan saraf, dan ketergantungan psikologis.
Benzodiazepin: dapat menurunkan kesadaran, mengganggu koordinasi, memicu ketergantungan, serta berbahaya bila dikombinasikan dengan zat lain.
Penggunaan tanpa pengawasan medis meningkatkan risiko kecelakaan, gangguan mental, dan kerusakan organ bila dikonsumsi jangka panjang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
Pasal 435: mengatur larangan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tanpa izin.
Pasal 436: memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan obat keras secara ilegal.
Ancaman sanksi dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan publik.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan bila terbukti terjadi pelanggaran. Penertiban dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras dan menjaga keamanan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola toko. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan otoritas terkait.
Red



