SUBANG, Jawa Barat —||
Peredaran obat-obatan keras golongan daftar G kembali marak dan terkesan tak tersentuh hukum. Sejumlah toko berkedok COD dan Bernai diduga masih bebas menjual obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, dan THP secara terang-terangan di Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Ironisnya, praktik ilegal tersebut dilakukan tanpa rasa takut, seolah para pedagang merasa kebal hukum. Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu dijual bebas kepada masyarakat umum, termasuk remaja, tanpa pengawasan medis apa pun.
Padahal, obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan THP dikenal luas sebagai obat yang menimbulkan efek memabukkan, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius apabila disalahgunakan. Peredaran bebas obat ini kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di tingkat akar rumput.
APH Dipertanyakan, Satnarkoba Polres Subang Disorot
Maraknya penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polres Subang memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat. Warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satuan Narkoba Polres Subang, terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, isu peredaran obat keras ilegal sudah menjadi atensi serius Kapolda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Barat. Namun fakta di lapangan menunjukkan, masih ada pedagang yang nekat menjajakan obat-obatan ini secara terbuka, tanpa takut ditindak.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang khawatir generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut.
Melanggar Undang-Undang, Ancaman Hukuman Berat
Penjualan bebas obat keras daftar G jelas melanggar hukum. Praktik ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang secara tegas melarang setiap orang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.
Pelaku penjualan obat keras tanpa izin terancam sanksi pidana, berupa:
Pidana penjara (hingga belasan tahun, tergantung unsur dan dampak),
Denda miliaran rupiah,
Penyitaan barang bukti dan penutupan tempat usaha.
Selain itu, jika penjualan dilakukan secara terorganisir dan berulang, aparat dapat menjerat pelaku dengan pasal pemberatan, karena dianggap membahayakan keselamatan dan kesehatan publik.
Dampak Sosial dan Kesehatan Masyarakat
Peredaran obat daftar G secara bebas bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Banyak kasus kriminal, kecelakaan, hingga kekerasan dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan jenis ini.
Masyarakat Desa Sukamandi Jaya dan sekitarnya berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pelaku yang jelas-jelas melanggar aturan.
Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polres Subang, Polda Jawa Barat, serta instansi terkait untuk:
Segera melakukan razia dan penindakan tegas,
Menutup toko-toko ilegal penjual obat daftar G,
Menangkap dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar memberikan efek jera dan mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Subang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan atas maraknya penjualan obat daftar G di wilayah tersebut
Rwd.

