no-style

KEBAL HUKUM? TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK BENGKEL DI KALIMALANG BEKASI TANTANG NEGARA, JUAL TRAMADOL & BENZO TERANG-TERANGAN

, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T06:46:12Z




KOTA BEKASI —

Atensi Kapolres dan Kapolda Metro Jaya tampaknya tak lebih dari sekadar slogan. Buktinya, sebuah toko obat ilegal tanpa izin, yang diduga kuat berkedok bengkel, masih bebas beroperasi dan menjual obat keras berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, THP, serta berbagai jenis Benzodiazepin secara terang-terangan di tengah permukiman warga.

Lokasi toko tersebut berada di Jl. Inspeksi Kalimalang No. 6, RT 001 RW 009, Kota Bekasi, 17412. Ironis dan memalukan, praktik ini berlangsung setiap hari, seolah menantang negara dan menertawakan aparat penegak hukum (APH).

Atur Jam Operasional, Diduga Sengaja Mengecoh Aparat

Toko ilegal ini tidak sekadar bandel, tetapi terkesan terorganisir. Mereka diduga sengaja mengatur jam buka untuk menghindari razia:

Pagi: pukul 07.00–10.00 WIB

Sore hingga malam hari kembali buka

Modus ini menguatkan dugaan bahwa pelaku sudah paham pola kerja aparat dan merasa aman dari sentuhan hukum.

Obat Keras Dijual Bebas, Negara Seolah Kalah

Tramadol, Hexymer, THP, dan Benzodiazepin adalah obat keras daftar G yang WAJIB resep dokter. Namun di lokasi ini, obat-obatan tersebut diduga dijual bebas layaknya permen, tanpa resep, tanpa apoteker, tanpa izin, dan tanpa rasa takut.

Dampaknya nyata dan mengerikan:

Ketergantungan

Kerusakan saraf dan mental

Pemicu tawuran, begal, kriminalitas

Ancaman kematian, terutama bagi remaja

Warga sekitar mengaku sudah lama resah, namun heran karena toko tersebut tak pernah tersentuh penindakan serius.

“Sudah lama jualan. Pagi buka, sore buka lagi. Kayak nggak takut hukum,” ujar warga dengan nada kesal.

Pelanggaran Hukum Berat, Ancaman Penjara Belasan Tahun

Perbuatan ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang melanggar:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435 dan 436

Meng edarkan sediaan farmasi tanpa izin

👉 Ancaman pidana: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar

Ditambah pelanggaran terhadap Peraturan BPOM RI, yang secara tegas melarang penjualan obat keras tanpa resep dan izin resmi.

Publik Bertanya: Ada Pembiaran? Ada Backup?

Fakta bahwa toko di Jl. Inspeksi Kalimalang No. 6, Kota Bekasi masih bebas beroperasi memicu kecurigaan publik:

Mengapa toko ini tak kunjung ditutup?

Mengapa pelaku begitu berani?

Apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan “bekingan”?

Jika ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tapi juga kepercayaan rakyat.

Desakan Keras & Ultimatum Moral untuk APH

Masyarakat MENUNTUT:

Kapolres Metro Bekasi Kota

Kapolda Metro Jaya

BPOM

Dinas Kesehatan

Satpol PP

untuk SEGERA TURUN TANGAN, melakukan penggerebekan, penyegelan, dan proses hukum TANPA TEBANG PILIH.

Jika negara kalah oleh toko obat ilegal berkedok bengkel, maka ini bukan sekadar kejahatan—ini kegagalan penegakan hukum.

Jangan tunggu korban berjatuhan.

Jangan tunggu viral nasional.

APH harus bertindak SEKARANG.

R d

D

Komentar

Tampilkan

  • KEBAL HUKUM? TOKO OBAT ILEGAL BERKEDOK BENGKEL DI KALIMALANG BEKASI TANTANG NEGARA, JUAL TRAMADOL & BENZO TERANG-TERANGAN
  • 0

Kabupaten