TANGERANG —||
Perbaikan jalan berlubang di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat infrastruktur. Pasalnya, perbaikan yang dilakukan di salah satu jalan protokol dengan volume lalu lintas tinggi tersebut justru menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan beban berat dan lalu lintas padat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang berada di bawah kewenangan PUPR Provinsi Banten. Padahal, Jalan Jenderal Sudirman merupakan koridor utama aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang setiap harinya dilalui kendaraan berat, angkutan umum, serta kendaraan pribadi.
(Sabtu, 24 Januari 2026)
Diduga Menyimpang dari Standar Teknis
Secara teknis, jalan protokol semestinya ditangani menggunakan perkerasan aspal hotmix atau beton sebagaimana diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang bersifat mengikat bagi seluruh penyelenggara jalan. Penggunaan paving block, yang lazim dipakai pada kawasan pedestrian, lingkungan permukiman, atau jalan dengan beban ringan, dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi jalan.
Meski pihak pelaksana menyebutkan bahwa penggunaan paving block hanya bersifat sementara, namun fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya informasi resmi terkait durasi pekerjaan sementara tersebut, dokumen teknis pendukung, maupun jadwal perbaikan permanen.
Pengawasan Dinilai Tidak Berjalan Efektif
Pengamat kebijakan infrastruktur, H. Rusdi Saleh, SH, MH, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dari instansi terkait.
“Standar teknis jalan sudah sangat jelas dan bersifat mengikat. Jika material yang tidak sesuai bisa digunakan di jalan protokol, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan teknis PUPR,” ujar Rusdi kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan metode dan material yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerusakan berulang, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, bahkan membahayakan keselamatan pengendara.
Risiko Keselamatan dan Pemborosan Anggaran
Rusdi juga menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar tambal sulam jalan semata. Ia menilai ada risiko pemborosan anggaran akibat pekerjaan yang berulang serta potensi kerugian negara jika perbaikan tidak dilakukan secara tepat sejak awal.
“Jika paving block rusak dalam waktu singkat akibat beban lalu lintas, maka akan dilakukan perbaikan lagi. Ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran dan menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain itu, kondisi permukaan jalan yang tidak rata dan mudah bergeser dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Minim Transparansi di Lapangan
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan lengkap mengenai jenis pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, maupun masa pelaksanaan. Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lapangan hanya menyebutkan bahwa pemasangan paving block dilakukan untuk sementara waktu, tanpa mampu menjelaskan dasar teknis dan rencana tindak lanjut.
Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
PUPR Banten Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis penggunaan paving block, mekanisme pengawasan lapangan, serta rencana perbaikan permanen pada ruas jalan tersebut.
Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap disiplin penerapan standar teknis, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara jalan, khususnya pada infrastruktur strategis yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat pun berharap adanya evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kualitas infrastruktur publik benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Red

