no-style

Era Baru KUHP: Antara Kedaulatan Hukum dan Tantangan Implementasi

, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T11:20:27Z




Oleh: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H.

JAKARTA — Indonesia berada di ambang salah satu transformasi hukum paling monumental sejak kemerdekaan. Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), produk hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Kehadiran KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan pasal atau penyesuaian redaksional, melainkan simbol kedaulatan hukum nasional yang mencerminkan jati diri, nilai, serta kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun, di balik semangat dekolonisasi hukum tersebut, para akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan besar: implementasi yang kompleks menjelang keberlakuan penuh pada tahun 2026.

Pergeseran Filosofi Pemidanaan

Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHP baru terletak pada filosofi pemidanaan. Jika KUHP lama cenderung berwatak retributif atau berorientasi pada pembalasan, maka KUHP nasional menggeser paradigma ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki perilaku, memulihkan korban, serta menjaga keseimbangan sosial. Penjara tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya solusi, melainkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir setelah pendekatan lain tidak efektif.

Perubahan ini menuntut pergeseran pola pikir yang signifikan bagi aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim. Tanpa pemahaman dan internalisasi nilai baru ini, dikhawatirkan KUHP nasional hanya akan menjadi “teks baru dengan praktik lama”.

Tantangan Aparat Penegak Hukum

Implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Aparat penegak hukum dituntut untuk memahami konsep-konsep baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda berbasis kategori, serta pendekatan keadilan restoratif.

Tanpa pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan, risiko terjadinya ketidaksinkronan penafsiran dan penerapan hukum akan semakin besar. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan tujuan pembaruan KUHP itu sendiri.

Selain itu, harmonisasi dengan undang-undang sektoral juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Banyak regulasi pidana di luar KUHP yang harus disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma.

Sorotan Publik dan Kontroversi

KUHP nasional juga tidak luput dari sorotan dan kritik publik. Sejumlah pasal, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta delik yang menyentuh ranah privat, memicu perdebatan luas di masyarakat.

Kekhawatiran akan potensi kriminalisasi dan pembatasan kebebasan sipil menjadi isu yang harus dijawab melalui penafsiran progresif dan penerapan yang bijaksana. Dalam konteks ini, peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif menjadi sangat krusial.

Menuju 2026: Waktu untuk Berbenah

Masa transisi hingga tahun 2026 seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan hukum. Sosialisasi masif, pelatihan aparat, penyusunan pedoman teknis, serta dialog terbuka dengan masyarakat sipil menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.

KUHP nasional adalah produk kompromi besar dalam sistem hukum Indonesia. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma, tetapi juga oleh keseriusan negara dalam menyiapkan implementasi yang adil, profesional, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Penutup

Era baru KUHP adalah momentum bersejarah bagi Indonesia untuk menegaskan kedaulatan hukumnya. Namun, tanpa kesiapan implementasi yang matang, cita-cita besar tersebut berisiko menjadi sekadar simbol. Tantangan ke depan bukan lagi soal apa yang diatur, melainkan bagaimana hukum itu dijalankan demi keadilan yang manusiawi dan beradab.

Komentar

Tampilkan

  • Era Baru KUHP: Antara Kedaulatan Hukum dan Tantangan Implementasi
  • 0

Kabupaten