Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota —
Hasil investigasi tim awak media mengungkap adanya dugaan praktik perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah toko bernama Toko Berkat Tabah, yang berlokasi di wilayah Suliki, hanya sekitar 100 meter dari Polsek Suliki. Ironisnya, aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Menurut pantauan langsung di lapangan, toko kelontong tersebut dengan bebas memperjualbelikan rokok berbagai merek tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu (selendang). Hasil konfirmasi kepada pihak terkait memastikan bahwa rokok-rokok tersebut termasuk dalam kategori barang kena cukai ilegal.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa aktivitas ini “bukan hal baru” di kawasan tersebut.
“
Sudah lama toko itu jual rokok-rokok tanpa cukai. Masyarakat di sini tahu, tapi tidak ada tindakan. Seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pihak Polsek Suliki benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, atau ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum di wilayah itu?
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Dapat Diterapkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai resmi merupakan tindak pidana cukai. Beberapa ketentuan yang relevan:
-
Pasal 54 UU Cukai No. 39 Tahun 2007:
Penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. -
Pasal 55 UU Cukai:
Pemalsuan pita cukai dipidana dengan pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Selain sanksi pidana, pelaku juga menghadapi sanksi administrasi seperti penyitaan barang, pencabutan atau pembekuan izin usaha, serta kewajiban membayar cukai terutang beserta denda administratif.
Berdasarkan perhitungan sederhana (variabel tarif cukai berbeda per produk), setiap batang rokok ilegal dapat berpotensi merugikan negara ratusan hingga beberapa ribu rupiah—bergantung pada jenis rokok dan tarifnya. Sebagai ilustrasi konservatif, jika satu toko menjual ribuan bungkus berisi rokok tanpa pita cukai setiap bulan, potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Jika praktik ini berlangsung bertahun-tahun, akumulasi kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Pihak awak media menyatakan akan melanjutkan temuan ini kepada pihak kepolisian (indikasi ke Polres Limapuluh Kota), Bea Cukai Sumbar, dan instansi terkait lainnya di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota — jajaran Polda Sumbar. Pernyataan resmi dari tim media menyebutkan:“
Kami akan meneruskan temuan ini kepada pihak kepolisian, indikasi serta Bea Cukai Sumbar dan pihak terkait lain di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, jajaran Polda Sumbar. Di bawah kepemimpinan Irjen Gatot Tri, kami berharap penegakan hukum berjalan transparan. Jika ditemukan adanya pembekingan atau dukungan (beking) dari pihak manapun, kami akan menindaklanjutinya sampai tuntas.”
Pernyataan itu menegaskan komitmen awak media untuk meminta pertanggungjawaban institusi penegak hukum jika ada unsur pembiaran atau keterlibatan oknum.
Masyarakat setempat dan sumber-sumber yang dihubungi menuntut agar aparat bertindak cepat dan transparan. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada toko yang 'kebal hukum' terutama yang beroperasi dekat dengan kantor kepolisian.
Tim investigasi media menyatakan akan menyerahkan seluruh bukti—termasuk dokumentasi lapangan dan hasil konfirmasi—kepada instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Brsc/tim


