Semarang–||
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media pada Minggu, 2 November 2025, ditemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, yang diduga kuat menjadi lokasi pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal.
Puluhan unit truk dan kendaraan bak terbuka tampak antre di area pengisian bahan bakar. Namun, yang mengundang perhatian adalah sejumlah kejanggalan terkait nomor polisi (nopol) dan data kendaraan yang digunakan oleh para sopir pengangsu.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan beberapa kendaraan dengan modifikasi identitas kendaraan, di antaranya mobil boks kuning dengan nopol depan H, namun bagian belakang menggunakan nopol N. Tak hanya itu, truk bak kayu warna kuning dengan terpal oranye bernopol AA 9129 ZF saat diperiksa melalui Sistem Administrasi Kendaraan Online (Sakpol Jateng) justru terdaftar sebagai Mobil Grand Max berbahan bakar bensin.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU tersebut dilakukan dengan modus pergantian plat nomor dan barcode kendaraan untuk mengelabui sistem digitalisasi BBM milik Pertamina.
“Setiap hari di sini ramai, banyak truk-truk antri solar. Tapi memang aneh, saya perhatikan beberapa nopolnya beda-beda, bagian depan dan belakang tidak sama. Kalau punya siapa saya tidak tahu, tapi hampir tiap hari seperti itu,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak pengelola SPBU, mandor SPBU 44.501.29 tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas keamanan (security) bernama Heru yang ditemui awak media di lokasi. Namun, Heru mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas di area pengisian solar tersebut.
Ketiadaan tanggapan dari pihak pengelola SPBU justru memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dan terorganisir di balik aktivitas pengangsuan BBM subsidi ini.
Masyarakat bersama rekan-rekan media kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polrestabes Semarang agar segera turun tangan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami minta Polrestabes Semarang segera bertindak. Tangkap dan penjarakan para pelaku yang jelas-jelas telah merugikan negara. Aktivitas seperti ini sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan,” tegas salah satu jurnalis investigasi di lokasi.
Selain itu, publik juga meminta SBM Pertamina untuk segera melakukan audit dan penelusuran rekaman CCTV 30 hari terakhir di SPBU 44.501.29 guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat.
Perlu diketahui, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dengan ancaman hukum yang berat tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik curang yang telah merugikan keuangan negara dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil yang seharusnya berhak.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 44.501.29 Mangkang Wetan ini menambah panjang daftar SPBU yang diduga menjadi “sumur pengangsu solar” di wilayah Jawa Tengah. Publik menantikan langkah tegas dan nyata dari aparat serta pihak Pertamina agar praktik seperti ini tidak terus berulang dan merugikan rakyat.
Redaksi:


