Ciledug, Tangerang —||
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di area parkir Era Blu, Jalan Cokroaminoto, Ciledug, langsung direspons cepat oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug. Di bawah arahan langsung Kanit Reskrim Polsek Ciledug, IPTU Montana M.P., S.H., M.H., tim segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti penting.
Korban dalam peristiwa ini adalah Jimi, warga asal Solo, yang kehilangan kamera shooting profesional senilai hampir 35 juta. Kamera tersebut baru dibelinya untuk menunjang pekerjaan di bidang produksi video. Kejadian terjadi pada Sabtu sore (2/11/2025), ketika korban memarkirkan kendaraannya di area parkir Era Blu dan meninggalkannya sebentar untuk keperluan pribadi.
Namun, ketika kembali, ia mendapati kaca mobil bagian belakang telah pecah dan kameranya hilang.“
Saya baru saja beli kamera untuk kerja produksi video, tapi pas balik ke parkiran, kaca mobil sudah pecah dan kameranya raib. Kerugian sekitar 35 juta,” ujar Jimi kepada awak media, Minggu (3/11/2025).
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Montana M.P., S.H., M.H. langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Ipda Agus Hary Mahardiko beserta anggota piket untuk segera bergerak ke TKP. Mereka melakukan olah TKP, memeriksa kondisi kendaraan, dan menelusuri rekaman CCTV toko di sekitar lokasi kejadian.“
Atas perintah Kanit Reskrim IPTU Montana, kami langsung menuju lokasi begitu laporan masuk. Saat ini kami sudah mengantongi hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku, dan identitasnya sudah kami dapatkan,” ungkap Ipda Agus Hary Mahardiko saat dikonfirmasi media.
Dari hasil penyelidikan, pelaku terekam jelas dalam rekaman CCTV sedang beraksi sendirian menggunakan sepeda motor. Gerakannya cepat dan terencana. Polisi kini sudah mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran untuk segera menangkap pelaku pencurian tersebut.
Kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya, IPTU Montana M.P., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di area parkir umum.“
Kami dari Polsek Ciledug berkomitmen untuk menjaga keamanan warga. Tim kami terus bekerja maksimal di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tegas IPTU Montana.
Respons cepat jajaran Reskrim Polsek Ciledug ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Warga menilai langkah sigap polisi menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan kejahatan.“
Kami apresiasi langkah cepat Kanit Reskrim IPTU Montana dan timnya. Begitu ada laporan, langsung turun dan bergerak cepat. Semoga pelaku segera tertangkap,” ujar salah satu warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan. Unit Reskrim Polsek Ciledug memastikan akan membawa pelaku ke meja hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Tr_32




