no-style

Praktik Pungli Diduga Terjadi di TPA Sumur Batu, Oknum ASN Berpengaruh Diduga Jadi Penggerak Utama

, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T13:49:21Z





Kota Bekasi —
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aksi pungli tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T, yang dikenal dengan sapaan Toing, dan memiliki posisi cukup berpengaruh di area pengelolaan sampah tersebut.

Oknum ASN tersebut disebut mengatur sistem pungutan ilegal terhadap para sopir truk pengangkut sampah, baik dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun dari luar daerah.
Menurut sumber terpercaya, besaran pungutan bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per truk, dan pungutan tersebut dilakukan setiap kali truk melakukan pembuangan muatan di lokasi TPA Sumur Batu

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pengemudi dan pihak internal, praktik serupa juga terjadi terhadap truk-truk pengangkut sampah dari luar wilayah Bekasi, seperti Tangerang dan Depok, serta kendaraan bak terbuka berpelat hitam yang sering membawa sampah dari pihak swasta.

Truk-truk luar daerah ini bahkan disebut memberikan “setoran bulanan” berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta kepada oknum tersebut. Sebagai imbalannya, mereka mendapatkan prioritas antrean dan kemudahan akses pembuangan di lokasi TPA Sumur Batu.
Sistem pungutan tersebut dinilai telah berjalan cukup lama dan dilakukan dengan cara yang sistematis, melibatkan beberapa pihak lapangan yang bertugas memungut langsung dari sopir truk setiap hari.


Merugikan Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bekasi

Kondisi tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian besar bagi sistem pengelolaan pembuangan sampah Kota Bekasi, terutama karena peningkatan volume muatan (overload) yang berasal dari luar daerah.
Akibatnya, kapasitas operasional TPA menjadi terganggu, dan daya tampung TPA Bantar Gebang menurun lebih cepat dari perkiraan teknis.

Seorang sopir truk pengangkut sampah honorer Pemkot Bekasi, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi beban berat bagi para sopir.“

Pungli ini sudah lama terjadi dan sangat merugikan kami para sopir. Tapi banyak yang tidak berani bicara karena pengaruh Toing sangat kuat di TPA Sumur Batu,” ujarnya dengan nada prihatin.


Oknum ASN Disebut Punya Pengaruh Kuat di Lingkungan DLH

Sumber internal di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membenarkan adanya dugaan keterlibatan ASN berinisial T tersebut. Ia disebut memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan sistem operasional TPA Sumur Batu, sehingga menyulitkan pengawasan dan pembenahan internal dari pihak dinas.

Beberapa pegawai bahkan mengaku takut bersuara karena oknum tersebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat struktural di DLH, yang membuatnya relatif kebal terhadap teguran administratif.

Praktik pungli yang melibatkan ASN seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai integritas lembaga publik dan menghambat upaya reformasi birokrasi bersih di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Desakan Tindakan Tegas dari Pimpinan Daerah dan Aparat Penegak Hukum

Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas dan transparan.
Mereka meminta agar dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), baik Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejaksaan Negeri Bekasi, untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut hingga tuntas.“

Ini harus diusut secara menyeluruh, karena bila benar ASN terlibat, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menodai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Langkah penindakan ini dinilai sangat penting mengingat adanya dugaan kuat penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan pemanfaatan jabatan publik sebagai alat pengumpulan dana tidak sah.

Jika benar terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi atau pungutan tidak sah oleh penyelenggara negara.


Masyarakat Harapkan Transparansi dan Reformasi di Lingkungan TPA

Masyarakat Kota Bekasi berharap agar pemerintah daerah segera melakukan audit internal dan pembenahan total terhadap sistem operasional TPA Sumur Batu, termasuk penertiban terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Selain itu, pengawasan dari Inspektorat Daerah dan aparat hukum diharapkan lebih aktif agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Dengan langkah cepat dan transparan, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli, sesuai semangat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).


Tayang jim

Komentar

Tampilkan

  • Praktik Pungli Diduga Terjadi di TPA Sumur Batu, Oknum ASN Berpengaruh Diduga Jadi Penggerak Utama
  • 0

Kabupaten