no-style

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Dallos Cell, Konter HP Diduga Nyambi Jual Rokok Ilegal

, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T15:08:09Z



Karanganyar —
Tim awak media kembali menemukan dugaan praktik perdagangan rokok ilegal tanpa cukai di sebuah toko konter ponsel bernama Dallos Cell, yang berlokasi di kawasan padat penduduk di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam penelusuran yang dilakukan awak media secara penyamaran, tim dengan mudah mendapatkan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual secara terbuka di toko tersebut. Penjualan dilakukan tanpa kendala, bahkan penjaga toko tampak tidak khawatir meski transaksi dilakukan secara langsung dan disaksikan warga sekitar.




Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa selain menjual pulsa, aksesori, dan ponsel, konter tersebut juga menawarkan berbagai merek rokok ilegal dengan harga miring—jauh di bawah pasaran resmi. Peredaran rokok tanpa pita cukai ini jelas merugikan keuangan negara, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan ketertiban industri hasil tembakau.


Belum Ada Tanggapan dari Pihak Toko

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dallos Cell belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung di lokasi, namun pihak penjaga toko menolak memberikan keterangan dengan alasan pemilik tidak berada di tempat.

Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai tersebut, namun enggan melapor karena khawatir menimbulkan gesekan.


Dasar Hukum dan Sanksi yang Dilanggar

Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana diubah dari UU No. 11 Tahun 1995.

Pasal yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 54 UU Cukai:
    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dengan demikian, jika terbukti benar melakukan aktivitas jual beli rokok tanpa cukai, pemilik maupun pengelola toko Dallos Cell dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.


Mendukung Program Asta Cita Presiden dan Gerakan Bea Cukai “Gempur Rokok Ilegal”

Temuan ini menjadi perhatian penting dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, khususnya dalam poin penegakan hukum yang adil dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.

Selain itu, langkah investigasi ini juga sejalan dengan program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah kepemimpinan Purbaya, yang menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok tanpa pita cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan semacam ini diharapkan dapat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan dan temuan lapangan. Penegakan hukum terhadap pelaku pengedar rokok ilegal merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga pendapatan negara dan melindungi industri tembakau resmi yang taat aturan.

Kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Dallos Cell menambah daftar panjang pelanggaran cukai di wilayah Jawa Tengah. Tim awak media akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai untuk memastikan tindak lanjut hukum sesuai prosedur yang berlaku.P

enegakan hukum atas rokok ilegal bukan sekadar perkara ekonomi, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap kedaulatan fiskal dan hukum negara.


?trd

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Dallos Cell, Konter HP Diduga Nyambi Jual Rokok Ilegal
  • 0

Kabupaten