Karanganyar —||
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Dari hasil pantauan tim awak media di lapangan, SPBU No. 44.577.29 yang berlokasi di Jalan Mojo, Desa Jongkang, Kelurahan Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pemindahan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Berdasarkan hasil observasi langsung di lokasi, terlihat beberapa motor dengan tangki berukuran besar bolak-balik mengisi bahan bakar jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut. Setelah diisi, BBM itu kemudian dibawa menuju sebuah gudang yang jaraknya tidak jauh dari area SPBU, diduga menjadi tempat penimbunan sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dan integritas pengelolaan distribusi BBM subsidi di wilayah Karanganyar. Modus penggunaan motor tangki besar atau motor modifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi sering digunakan oleh oknum pelaku agar aktivitasnya tampak seperti pembelian biasa oleh masyarakat umum.
Namun, hasil pantauan menunjukkan pola pengisian berulang dengan volume besar dan frekuensi tinggi, yang mengindikasikan adanya pengumpulan BBM dalam jumlah tidak wajar.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum yang mengetahui celah dalam pengawasan SPBU maupun distribusi BBM subsidi.
Ketika tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi pada saat pemantauan, pengawas SPBU tidak berada di tempat. Beberapa karyawan yang ditemui enggan memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa pimpinan mereka sedang tidak bisa dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU No. 44.577.29 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menindaklanjuti temuan ini, tim investigasi awak media akan melaporkan hasil temuan lapangan kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta Polsek Tasikmadu dan Polres Karanganyar agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sekitar juga diimbau untuk melaporkan bila menemukan aktivitas serupa di wilayah lain, demi menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Kegiatan pemindahan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, disebutkan:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan menimbun, memindahkan, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti memperjualbelikan hasil penyalahgunaan tersebut.
Pengamat energi dan kebijakan publik menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.“
Subsidi BBM adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat kecil. Jika disalahgunakan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan keadilan sosial dan menciptakan distorsi harga,” ujar salah satu pengamat kebijakan energi kepada media.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Pertamina, dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan, terutama pada SPBU yang terindikasi melakukan praktik curang.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU No. 44.577.29, Desa Jongkang, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjadi alarm bagi semua pihak bahwa praktik pelanggaran serupa masih marak terjadi.
Publik berharap agar Polri melalui Polsek Tasikmadu dan Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, demi menegakkan hukum serta melindungi hak masyarakat yang berhak atas subsidi energi dari pemerintah.
Karanganyar, 5 November 2025
Laporan: Tim Investigasi Media Independen

