no-style

Padi dan Kapas, Simbol Kemakmuran Bangsa: Dari Keadilan Sosial hingga “Pro Justitia”, Demi Hukum dan Keadilan

, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T08:37:05Z







Jakarta — |

Dua simbol sederhana namun sarat makna menghiasi bagian kiri bawah perisai Garuda Pancasila: Padi dan Kapas. Kedua lambang ini bukan sekadar ornamen, melainkan perwujudan dari Sila Kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Di sisi lain, dalam ranah hukum, Indonesia mengenal istilah “Pro Justitia” atau “Demi Hukum dan Keadilan”, yang sering tercantum dalam dokumen resmi penegakan hukum.
Dua simbol ini — meski berasal dari ranah berbeda, ideologi dan hukum — memiliki benang merah yang kuat: menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam lambang negara Garuda Pancasila, padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahteraan.

  • Padi melambangkan pangan, kebutuhan utama setiap manusia untuk bertahan hidup.
  • Kapas melambangkan sandang, simbol dari kebutuhan akan pakaian dan martabat manusia.

Keduanya mewakili kebutuhan dasar manusia dan menjadi cita-cita bangsa agar setiap warga negara Indonesia dapat hidup layak, sejahtera, dan adil — tanpa kesenjangan sosial.

Menurut penjelasan resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), padi dan kapas menyiratkan makna bahwa syarat utama negara yang adil ialah negara yang mampu menjamin kemakmuran rakyatnya.

Keadilan sosial tidak bisa dicapai tanpa pemerataan kesejahteraan. Padi dan kapas adalah simbol agar negara selalu berpihak pada rakyat,” ujar pernyataan BPIP dalam laman resminya

Padi dan kapas secara simbolik ditempatkan di dasar perisai Garuda — melambangkan fondasi kehidupan berbangsa. Tanpa pangan dan sandang yang cukup, tidak akan ada kesejahteraan, dan tanpa kesejahteraan, keadilan sosial menjadi mustahil.

Sila Kelima Pancasila mengajarkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum yang sama di hadapan negara.
Inilah nilai filosofis yang menjadi dasar dari kebijakan ekonomi, sosial, dan hukum Indonesia.“

Keadilan sosial berarti kesejahteraan yang merata dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Padi dan kapas menjadi simbol moral bagi seluruh penyelenggara negara,” jelas Dr. Yudi Latif, pakar Pancasila dan mantan Kepala BPIP

Dalam bidang hukum, semangat yang sama diwujudkan melalui istilah “Pro Justitia”, yang secara harfiah berarti “Demi Hukum” atau “Demi Keadilan”.
Frasa ini sering tercantum pada dokumen resmi seperti:

  • Surat perintah penyidikan dan penangkapan oleh kepolisian,
  • Surat dakwaan dari kejaksaan,
  • Putusan dan penetapan pengadilan.

Istilah ini menunjukkan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan yang sah.

Dalam konteks Indonesia, padanan kalimat resminya adalah:

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kalimat ini selalu menjadi pembuka dalam putusan pengadilan, menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan berlandaskan nilai moral dan spiritual, sesuai dengan sila pertama Pancasila.

Menurut Kamus Hukum Internasional, “Pro Justitia” berasal dari bahasa Latin yang berarti “for justice” atau “for the sake of justice”.
Dalam sistem hukum Indonesia, makna ini menegaskan bahwa:

  1. Setiap tindakan hukum harus dilakukan atas dasar hukum yang sah.
  2. Setiap dokumen berstempel “Pro Justitia” memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan sebagai alat penegakan hukum.
  3. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi menegakkan keadilan dan ketertiban sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, “Pro Justitia” dan Sila Kelima Pancasila memiliki hubungan yang erat: keduanya menjamin bahwa rakyat Indonesia mendapatkan keadilan — baik dalam kehidupan sosial maupun di hadapan hukum.

Padi dan kapas berbicara tentang kesejahteraan ekonomi dan sosial.
“Pro Justitia” berbicara tentang keadilan hukum dan moral.

Keduanya berdiri sebagai pilar utama bangsa yang adil dan beradab.
Tanpa pangan dan sandang, keadilan sosial tidak bermakna.
Tanpa penegakan hukum yang jujur dan adil, kesejahteraan tidak akan bertahan.“

Bangsa yang adil adalah bangsa yang makmur; dan bangsa yang makmur adalah bangsa yang menegakkan hukum demi keadilan,”t.ulis Bung Hatta dalam salah satu pidatonya tentang Pancasila dan keadilan sosial.

Dari lambang padi dan kapas hingga frasa pro justitia, bangsa Indonesia diajarkan bahwa kemakmuran dan keadilan adalah dua sisi dari satu tujuan besar — mewujudkan cita-cita luhur Pancasila.

Padi dan kapas menjadi simbol kesejahteraan lahiriah;
Pro justitia menjadi simbol keadilan rohaniah.
Keduanya mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya soal ekonomi, tapi juga tentang moral, keadilan, dan kemanusiaan.


Penulis: Tim Redaksi Nasional
Sumber: BPIP, Gramedia Pustaka, Kemenkumham, dan Arsip Pidato Bung Hatta
Tanggal Publikasi: 1 November 2025


Red

Komentar

Tampilkan

  • Padi dan Kapas, Simbol Kemakmuran Bangsa: Dari Keadilan Sosial hingga “Pro Justitia”, Demi Hukum dan Keadilan
  • 0

Kabupaten