no-style

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI Terkait Pemberitaan Dugaan Pengangkutan Pertalite Bersubsidi di Wilayah Tegal Buleud

, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T10:28:07Z

 




Tegal Buleud – ||

Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait temuan satu unit mobil pick-up bermuatan pertalite bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tegal Buleud, pihak terkait menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak pemilik dan penanggung jawab BBM tersebut menegaskan bahwa pertalite yang diangkut bukan BBM ilegal, melainkan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kegiatan sektor kelautan dan perikanan, serta telah dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada Surat Rekomendasi Resmi

Dijelaskan bahwa pengambilan BBM bersubsidi tersebut mengacu pada surat rekomendasi yang sah, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai dasar pengambilan BBM jenis pertalite untuk kebutuhan operasional nelayan dan kegiatan perikanan. Surat rekomendasi tersebut merupakan dokumen resmi yang memang berhak dikeluarkan oleh instansi terkait, dan menjadi dasar legal dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

Pihak terkait juga menegaskan bahwa BBM tersebut tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali, melainkan untuk kepentingan operasional sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi yang dimiliki.


Adapun terkait keterangan sopir di lapangan yang menyebutkan tidak mengetahui atau tidak membawa kelengkapan surat saat pemeriksaan, pihak penanggung jawab menyampaikan bahwa hal tersebut bukan berarti BBM tidak memiliki legalitas. Dokumen rekomendasi berada pada pihak pemilik atau penanggung jawab kegiatan, dan akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi hukum.

Mengenai persoalan SIM dan kelengkapan administrasi kendaraan, pihak terkait menyatakan siap bertanggung jawab dan kooperatif apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang bersifat administratif, serta menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan.


Pihak pemilik BBM dan penanggung jawab kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tegal Buleud atas langkah pengamanan dan pemeriksaan yang dilakukan. Mereka menegaskan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian, termasuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan guna memastikan perkara ini menjadi terang dan objektif.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BBM tersebut memiliki dasar rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang. Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi pertimbangan agar persoalan ini dilihat secara utuh dan berimbang,” ujar pihak penanggung jawab.

Imbauan agar Pemberitaan Berimbang

Pihak terkait juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk media, dapat menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan beretika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum sepenuhnya utuh, serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan transparan.


Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan bahwa BBM pertalite yang dimaksud memiliki dasar rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak yang berwenang mengeluarkan surat BBM bersubsidi, dan bukan bagian dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang dikhawatirkan.

Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.


Te

Komentar

Tampilkan

  • HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI Terkait Pemberitaan Dugaan Pengangkutan Pertalite Bersubsidi di Wilayah Tegal Buleud
  • 0

Kabupaten