BEKASI, viraljakarta.com — ||
Aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan.
Perusahaan yang disebut bernama PT Sinar Agung Kreasi Utama (PT SAKU) tersebut diketahui beralamat di Kampung Serang RT 004/RW 001, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan limbah setiap harinya, sementara terdapat dugaan bahwa masa berlaku perizinan atau legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dimiliki perusahaan telah berakhir dan belum diperpanjang.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh instansi yang berwenang.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT Sinar Agung Kreasi Utama telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah.
Pengelolaan limbah B3 bukan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan secara bebas. Kegiatan tersebut memiliki persyaratan lingkungan dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dalam kerangka regulasi lingkungan hidup saat ini, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3 serta mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
Karena itu, apabila sebuah badan usaha menjalankan kegiatan pengumpulan maupun pengangkutan limbah B3, aspek yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan dokumen lama, tetapi juga status legalitas yang berlaku saat kegiatan dilakukan, jenis limbah yang dikumpulkan, sumber limbah, fasilitas penyimpanan, sarana pengangkutan, dokumen manifest, serta pihak penerima atau pengolah akhir limbah.
Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah dokumen perizinan atau persetujuan yang menjadi dasar kegiatan PT SAKU masih berlaku.
Sebab, apabila memang terdapat dokumen yang telah berakhir masa berlakunya, perlu dilihat lebih jauh apakah perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan, apakah permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap, atau justru tidak terdapat proses perpanjangan sama sekali.
Hal ini penting karena konsekuensi hukumnya dapat berbeda berdasarkan kondisi dan dokumen yang sebenarnya.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3. Dalam Pasal 59, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai izin/persetujuan dan kewenangan tersebut kemudian mengalami perkembangan melalui perubahan regulasi lingkungan hidup dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Perlu dicatat, dugaan izin yang telah kedaluwarsa tidak otomatis berarti seseorang atau perusahaan langsung dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.
Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status legalitas, kegiatan yang dilakukan, dokumen persetujuan, serta fakta di lapangan.
UU 32/2009, dalam ketentuan pidananya, antara lain memuat Pasal 102 yang mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). Ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut menyebut ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara harus memperhatikan status hukum peraturan yang berlaku, fakta perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, angka ancaman pidana tersebut bukan berarti PT SAKU telah melakukan tindak pidana. Hal itu baru relevan apabila unsur pelanggaran terbukti dan ketentuan pidana tersebut memang dapat diterapkan terhadap peristiwa yang terjadi.
Selain kemungkinan penegakan hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi, terdapat pula mekanisme pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Per 15 Juni 2026, ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan ketaatan, pengawasan, pengaduan, serta berbagai bentuk sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, sesuai dengan pelanggaran dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, apabila pemeriksaan pemerintah menemukan ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan, penanganannya tidak selalu langsung berupa pidana. Ada mekanisme administratif yang juga dapat ditempuh oleh pejabat berwenang.
Munculnya informasi mengenai aktivitas pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 tersebut mendorong perlunya pemeriksaan secara menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi maupun instansi lingkungan hidup yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada keberadaan dokumen perizinan.
Petugas juga perlu memastikan:
- Status dan masa berlaku legalitas kegiatan perusahaan.
- Apakah terdapat permohonan perpanjangan dan bagaimana statusnya.
- Jenis limbah yang dikumpulkan dan diangkut.
- Sumber limbah B3 yang diterima perusahaan.
- Tempat penyimpanan sementara limbah.
- Kelayakan sarana dan kendaraan pengangkut.
- Dokumen pengangkutan dan manifest limbah.
- Pihak yang menerima limbah dari perusahaan.
- Legalitas pengolah atau pemanfaat akhir limbah.
- Kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Pemeriksaan tersebut penting agar dapat diketahui apakah aktivitas perusahaan benar-benar sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
Pengelolaan limbah B3 membutuhkan pengawasan karena kesalahan dalam penyimpanan, pengangkutan maupun pengolahan dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan.
Karena itu, apabila perusahaan memang masih melakukan kegiatan secara aktif, sementara legalitas yang menjadi dasar kegiatan ternyata telah berakhir, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari perusahaan maupun pemerintah.
Sebaliknya, apabila perusahaan ternyata telah memiliki dokumen baru, telah melakukan perubahan persetujuan, atau proses perpanjangan masih mempunyai dasar hukum yang sah, maka informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JurnalInvestigasiMabes.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Sinar Agung Kreasi Utama (PT SAKU) mengenai status legalitas kegiatan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 maupun non-B3.
Pihak perusahaan diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dokumen legalitas yang dimiliki, masa berlaku dokumen tersebut, serta apakah telah dilakukan proses perpanjangan atau penyesuaian terhadap ketentuan terbaru.
Klarifikasi tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi juga mendorong DLH Kabupaten Bekasi dan instansi lingkungan hidup terkait untuk melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan.
Pada akhirnya, dugaan tersebut harus dikembalikan kepada fakta dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 dilakukan tanpa legalitas yang dipersyaratkan atau terdapat pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan pengelolaan limbah, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan bahwa seluruh dokumen dan persetujuan masih berlaku atau terdapat dasar hukum yang membolehkan kegiatan tetap berjalan selama proses tertentu berlangsung, informasi tersebut juga harus menjadi bagian dari pemberitaan.
Viraljakarta.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak PT Sinar Agung Kreasi Utama maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Red

