TANGERANG _||
Fasilitas umum yang seharusnya menjadi tempat istirahat pengemudi ojek online (ojol) justru disalahgunakan. Sebuah shelter ojol binaan Binmas dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang terletak di Jl. H. Juanda, Sukasari, Kota Tangerang diduga menjadi arena pesta minuman keras (miras).
Dalam sebuah rekaman video yang beredar di kalangan warga, terlihat beberapa oknum pengendara ojol tengah berpesta miras dengan merek Kawa-Kawa.
Salah satu pria yang mengenakan jaket ojol warna hijau tampak memegang botol miras. Bahkan, dalam video tersebut terekam seorang lainnya muntah-muntah diduga karena mabuk berat.
Yang membuat miris, di meja yang digunakan untuk pesta miras tersebut tertutup spanduk dan jelas terlihat tulisan *"Dirlantas Polda Metro Jaya"*. Keberadaan tulisan institusi kepolisian di lokasi pesta miras tersebut dikhawatirkan mencoreng nama baik institusi, khususnya Polres Metro Tangerang Kota.
*Sorotan Masyarakat & Pelanggaran Hukum*
Aksi tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat. Minum miras di tempat umum / fasilitas umum jelas merupakan pelanggaran hukum.
"Miris banget. Itu kan shelter dibangun buat istirahat ojol, bukan buat mabok-mabokan. Apalagi ada tulisan Dirlantas, jadi jelek nama polisi. Harusnya diawasi dong sama yang bikin," ujar R, warga Sukasari yang melintas di lokasi, Senin (15/9/2026).
Masyarakat menilai Sat Binmas dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara optimal.
*Secara hukum, perbuatan tersebut melanggar:*
*1. Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Miras:*
Setiap orang yang mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman keras di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 50 Juta.
*2. Perda Ketertiban Umum Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011:*
Aktivitas yang mengganggu ketertiban umum termasuk meminum miras di fasilitas umum.
*3. Potensi Pasal 492 KUHP (Perbuatan Mabuk di Muka Umum):*
Barang siapa mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban, dapat diancam pidana.
Selain itu, jika terjadi keributan akibat mabuk, dapat berlanjut ke tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Binmas dan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan shelter binaan tersebut sebagai arena miras.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan langkah pembinaan selanjutnya.
Warga berharap Polres Metro Tangerang Kota segera menertibkan oknum tersebut dan melakukan pengawasan rutin terhadap shelter binaan agar tidak disalahgunakan.

