no-style

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan, Bukti Video Diserahkan ke Polda Jateng

, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T15:28:53Z

 




Bandungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na telah melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025), dengan menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman dan video kejadian.

Pelaporan ini didampingi langsung oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor. Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Feradi WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk menegakkan keadilan serta memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Menurut keterangan Miftah kepada awak media, peristiwa berawal ketika dirinya bersama beberapa rekan berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan wisata Bandungan, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, pemilik kafe tersebut diduga melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam.

Tidak hanya itu, terlapor juga disebut-sebut sempat marah di area masjid lantaran merasa terganggu dengan suara azan, serta menendang meja pelanggan di tempat usahanya. Aksi tersebut memicu reaksi dari sejumlah pengunjung yang merasa tersinggung.

“Setelah itu, Ibo mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia justru meremehkan peringatan Hari Santri,” ungkap Miftah.

Merasa ucapan tersebut telah menyinggung keyakinannya, Miftah akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara terang benderang agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam proses pelaporan di Mapolda Jateng, Miftah menyerahkan flashdisk berisi rekaman dan video kejadian kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti. Bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat laporan dan membantu pihak kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Kami tidak ingin isu ini berkembang liar. Semua bukti sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik. Biarlah aparat hukum bekerja secara profesional,” kata Miftah.

Sementara itu, Donny Andretti menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral atau emosional, tetapi merupakan langkah hukum yang terukur dan sah untuk menegakkan supremasi hukum.

“Kami berharap penyidik Polda Jawa Tengah dapat memproses laporan ini secara profesional dan adil. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut sensitivitas keagamaan,” ujarnya.

Donny juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Prinsip kami, semua warga negara sama di mata hukum,” tambahnya.

Selain sebagai pengacara, Donny juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), yang turut memantau perkembangan kasus ini bersama berbagai elemen masyarakat sipil.

Di tengah ramainya pemberitaan, sempat beredar isu bahwa telah terjadi perusakan fasilitas masjid yang dikaitkan dengan kasus ini. Namun, Miftah menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan oleh pihak terlapor, melainkan oleh oknum lain yang belum teridentifikasi.

“Saya tidak ingin berasumsi. Biarlah penyidik yang menemukan fakta di lapangan. Yang terpenting, semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujar Miftah

Kasus ini sontak menarik perhatian luas dari masyarakat dan kalangan media. Banyak pihak menilai bahwa dugaan penistaan agama merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di wilayah Bandungan dan sekitarnya.

Tokoh masyarakat setempat juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama, serta meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Jika benar terjadi penistaan, tentu harus diproses sesuai hukum. Tapi bila tidak, kebenarannya pun harus dijelaskan agar tidak menimbulkan fitnah,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebut namanya.

Redaksi menegaskan bahwa media ini berkomitmen untuk menjaga prinsip independensi dan keberimbangan informasi. Setiap pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah, dan masyarakat diimbau menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum tanpa terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.


R

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan, Bukti Video Diserahkan ke Polda Jateng
  • 0

Kabupaten