Jakarta –||
Sengketa dugaan hilangnya dana milik seorang nasabah PT Bank Aladin Syariah Tbk memasuki babak baru. Kantor hukum Gumiran Law Office, selaku kuasa hukum Bapak Mujiran, S.Pd., menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan setelah menilai tanggapan yang diberikan pihak bank atas somasi yang telah dilayangkan tidak memberikan penyelesaian yang diharapkan.
Dalam siaran pers yang diterima media pada 4 Agustus 2026, Gumiran Law Office menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan Somasi Ketiga dan Terakhir kepada Direktur Utama PT Bank Aladin Syariah Tbk. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diambil setelah proses komunikasi dengan pihak bank dinilai menemui jalan buntu.
Sebelumnya, melalui surat tanggapan resmi tertanggal 14 Juli 2026, PT Bank Aladin Syariah Tbk menyatakan bahwa sistem keamanan perbankan yang dimiliki telah berjalan sebagaimana mestinya. Dalam surat tersebut, pihak bank menyebut bahwa kerugian yang dialami nasabah diduga berkaitan dengan penguasaan data pribadi atau kredensial perbankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga nasabah diingatkan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan User ID, PIN, Password, maupun One Time Password (OTP).
Namun, Gumiran Law Office menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan kliennya. Kuasa hukum menyatakan bahwa data teknis seperti Log Access, Device ID, IP Address, maupun informasi geolokasi yang disampaikan pihak bank belum dapat dijadikan bukti yang memastikan bahwa seluruh transaksi benar-benar dilakukan sendiri oleh nasabah.
Menurut kuasa hukum, perkembangan kejahatan siber saat ini memungkinkan berbagai modus seperti phishing, pengambilalihan perangkat (device takeover), malware, hingga teknik manipulasi sistem yang dapat mengakibatkan transaksi dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Oleh sebab itu, mereka berpendapat diperlukan pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh untuk memastikan penyebab terjadinya transaksi yang dipermasalahkan.
Dalam keterangannya kepada media, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan kekecewaannya terhadap tanggapan pihak bank.
Menurutnya, sebagai lembaga jasa keuangan sekaligus penyelenggara sistem elektronik, bank memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada nasabah serta memastikan sistem keamanan mampu mendeteksi transaksi yang tidak wajar. Ia berpendapat bahwa evaluasi terhadap sistem keamanan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan perbankan.
Selain itu, Gumiran Law Office juga menyoroti beberapa hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, antara lain belum dibukanya data forensik digital secara transparan kepada kuasa hukum, penggunaan klausul dalam syarat dan ketentuan layanan yang menurut mereka tidak dapat mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada konsumen, serta belum terlaksananya audiensi sebagaimana diminta dalam somasi sebelumnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyatakan akan segera mengambil sejumlah langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, yaitu:
Melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme perlindungan konsumen agar sengketa diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya akan dimintakan pertanggungjawaban melalui jalur hukum apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Di sisi lain, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, PT Bank Aladin Syariah Tbk sebelumnya telah memberikan tanggapan resmi yang pada pokoknya menyatakan bahwa sistem keamanan bank berfungsi sebagaimana mestinya dan mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan data akses perbankan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terbaru mengenai adanya perubahan sikap maupun penyelesaian antara kedua belah pihak.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital. Hasil akhir sengketa tersebut akan bergantung pada proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang maupun putusan pengadilan apabila perkara berlanjut ke jalur litigasi.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta serta keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Penulis: Tim Redaksi

