Jakarta Timur –||
Dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jalan Masjid Gedong, tidak jauh dari kawasan Rindam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil penelusuran tim media menemukan adanya sejumlah toko yang diduga beroperasi dengan modus berkedok toko kosmetik, namun disinyalir memperjualbelikan obat keras golongan tertentu secara bebas tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, toko-toko tersebut tampak beroperasi secara tertutup. Pintu toko hanya dibuka sekitar setengah meter sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat oleh masyarakat. Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui media, pola operasional toko tersebut juga tidak menentu.
"Kadang buka, kadang tutup. Kalau buka pun pintunya hanya dibuka sedikit. Orang yang datang biasanya langsung masuk dan keluar tidak lama," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim media juga menemukan sejumlah bungkus bekas obat yang berserakan di depan toko. Di antaranya terlihat kemasan yang diduga merupakan Tramadol dan Trihexyphenidyl (THP/Hexymer), yang termasuk obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Sejumlah warga menduga toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THP/Hexymer), Alprazolam, serta beberapa obat golongan benzodiazepin lainnya. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki potensi disalahgunakan untuk memperoleh efek menenangkan atau memabukkan apabila digunakan tanpa indikasi medis.
Masyarakat mengaku resah karena keberadaan toko-toko tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Namun, warga mengaku aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras kembali berlangsung.
"Kami berharap aparat benar-benar menindak sampai tuntas. Kalau memang pernah ditertibkan, kenapa sekarang bisa beroperasi lagi? Kami berharap hal ini diusut secara menyeluruh agar jelas penyebabnya," ungkap salah seorang warga.
Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana atau pelanggaran dalam aktivitas toko tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.
Para tenaga kesehatan mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat analgesik golongan opioid yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak serius, seperti pusing, kantuk berat, mual, muntah, sembelit, mulut kering, kejang, gangguan pernapasan, sindrom serotonin, hingga ketergantungan.
Sementara itu, Trihexyphenidyl (THP/Hexymer) merupakan obat yang digunakan untuk penanganan gangguan tertentu dan bukan untuk dikonsumsi secara bebas. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan mengantuk berat, penglihatan kabur, mulut kering, tremor, gangguan gerakan tubuh, penurunan tekanan darah, gangguan fungsi hati, bahkan gangguan kejiwaan.
Adapun Alprazolam dan berbagai obat golongan benzodiazepin lainnya merupakan obat psikotropika yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, gangguan konsentrasi, depresi sistem saraf pusat, gangguan pernapasan, ketergantungan, hingga meningkatkan risiko overdosis apabila dikonsumsi bersama alkohol atau obat penenang lainnya.
Apabila dalam penyelidikan terbukti terjadi penjualan obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa peredaran sediaan farmasi wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila obat yang diperjualbelikan termasuk golongan psikotropika, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan narkotika atau penyalahgunaan obat-obatan tertentu, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan barang bukti yang ditemukan.
Ancaman pidana terhadap pelaku dapat berupa hukuman penjara dan denda yang besar sesuai dengan jenis pelanggaran yang terbukti di pengadilan.
Masyarakat berharap Kapolsek Kramat Jati, Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, serta jajaran Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Selain itu, warga juga meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait melakukan inspeksi terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin untuk memastikan legalitas usaha maupun perizinan kefarmasiannya.
Warga menilai peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Penyalahgunaan obat keras tidak hanya berpotensi merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal, kecelakaan, serta berbagai persoalan sosial lainnya.
Mengenai pertanyaan warga terkait dugaan mengapa toko-toko tersebut masih dapat beroperasi meskipun disebut pernah ditertibkan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat. Oleh karena itu, media mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan agar seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola toko maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red


