Solo – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sejumlah wilayah Solo dan sekitarnya kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga memicu keresahan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Jumat (31/7/2026), terlihat aktivitas kendaraan berbagai jenis, mulai dari truk, mobil boks hingga kendaraan yang menyerupai tangki air, keluar masuk sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi Solar bersubsidi. Sejumlah narasumber menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga beroperasi di bawah kendali beberapa pihak yang berbeda.
Tim investigasi media kemudian mengikuti salah satu kendaraan yang menyerupai tangki air tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan itu diketahui masuk ke sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM industri di Kota Solo. Informasi yang dihimpun menyebut perusahaan tersebut merupakan PT SHA (Sumber Hidup Agung), yang beroperasi sebagai distributor resmi BBM nonsubsidi untuk sektor industri dan kelautan sejak 2013 dengan kantor pusat di Surakarta.
Dalam penelusuran lebih lanjut, sopir kendaraan yang dimintai keterangan menyebut pemilik kendaraan tersebut berinisial DN. Kendaraan itu diduga beroperasi secara rutin di sejumlah SPBU di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memperoleh Solar bersubsidi secara eceran.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, modus yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan barcode ganda dan melakukan modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas yang ditetapkan. Praktik tersebut diduga dilakukan berulang kali untuk memperoleh Solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Solar yang diperoleh dari SPBU itu diduga kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga industri kepada sejumlah perusahaan maupun lokasi galian dan pertambangan ilegal. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menyebabkan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi mengalami kesulitan memperoleh pasokan Solar.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang sah. Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, serta Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi. Penegakan hukum dinilai penting agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi tersebut. Sementara itu, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.
007

