no-style

Minyak Hasil Penyulingan Tradisional Diduga Ditimbun di Gudang Beruge, APH dan ESDM Diminta Turun

, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T03:27:08Z






MUSI BANYUASIN,—||

Viraljakarta.com. Hasil pantauan awak media menemukan adanya sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan minyak hasil penyulingan secara tradisional di wilayah Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul minyak, legalitas kegiatan pengolahan, izin penyimpanan, serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas illegal drilling maupun illegal refining.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Tio, yang disebut berasal dari luar Kabupaten Musi Banyuasin.


Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan gudang, sumber minyak, volume minyak yang ditimbun, maupun legalitas usaha tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.


Diduga Bukan Sekadar Gudang Penyimpanan.Apabila benar minyak yang ditimbun merupakan hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional, maka persoalan hukumnya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penyimpanan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan kegiatan usaha hilir sebagai kegiatan yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga. 


Karena itu, apabila suatu pihak melakukan pengolahan minyak tanpa izin yang dipersyaratkan, kemudian menyimpan atau memperdagangkan hasil olahan tersebut, maka aspek legalitas dari seluruh rangkaian kegiatan perlu diperiksa.


Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Tanpa Izin.Dalam UU Migas, Pasal 53 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir yang dilakukan tanpa izin.

Untuk pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan, Pasal 53 huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Sementara itu, penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan sebagaimana Pasal 53 huruf c dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Adapun apabila terdapat kegiatan niaga tanpa izin, Pasal 53 huruf d mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar


UU Migas juga mengatur bahwa dalam perkara tertentu dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi


Perlu dicatat, angka ancaman pidana tersebut merupakan ketentuan undang-undang yang perlu dilihat sesuai pasal dan fakta perkara, bukan berarti pihak yang disebut dalam temuan ini telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dugaan Illegal Drilling dan Refining Perlu Didalami

Musi Banyuasin selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki aktivitas minyak masyarakat. Karena itu, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak hasil penyulingan tradisional perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa minyak tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak tanpa legalitas, kemudian dilakukan pengolahan atau penyulingan secara tradisional sebelum ditimbun dan dipasarkan, maka aparat dapat menelusuri rantai pasokan dari sumber minyak hingga gudang penampungan.

Hal tersebut penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada lokasi gudang, tetapi juga dapat mengungkap siapa pemasok, siapa pengolah, siapa pemilik atau pengendali gudang, serta ke mana minyak hasil pengolahan tersebut didistribusikan.

ESDM dan APH Diminta Turun Mengecek

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi media menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi ESDM, aparat penegak hukum (APH), serta pihak terkait di wilayah Sumatera Selatan untuk meminta pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral dapat menjadi salah satu pihak teknis yang relevan untuk dimintai penjelasan mengenai aspek perizinan dan kegiatan usaha di sektor energi.

Sementara aspek penegakan hukum dapat dikoordinasikan dengan Polres Musi Banyuasin apabila terdapat indikasi tindak pidana yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Sejumlah pertanyaan publik yang perlu mendapatkan kejelasan antara lain:

Dari mana asal minyak yang ditimbun di lokasi tersebut?

Apakah minyak tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak?

Apakah terdapat izin resmi untuk kegiatan pengolahan atau penyulingan?

Apakah gudang tersebut memiliki izin penyimpanan minyak?

Siapa pemilik dan pengelola sebenarnya?

Berapa kapasitas minyak yang ditampung?

Ke mana hasil penyulingan tersebut didistribusikan?

Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok?

Apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa oleh instansi terkait?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Pemilik Gudang

JurnalInvestigasiMabes.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan gudang oleh seseorang bernama Tio masih merupakan informasi awal yang perlu dikonfirmasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut mengenai legalitas gudang, sumber minyak, izin pengolahan maupun izin penyimpanan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk ESDM dan APH, untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki legalitas atau justru ditemukan pelanggaran hukum.

Jika benar terdapat kegiatan pengolahan dan penyimpanan minyak tanpa izin, penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan kegiatan usaha migas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Komentar

Tampilkan

  • Minyak Hasil Penyulingan Tradisional Diduga Ditimbun di Gudang Beruge, APH dan ESDM Diminta Turun
  • 0

Kabupaten